Kejari Aceh Selatan Lacak Lima Terpidana yang Belum Jalani Hukuman Cambuk

Jumat, 3 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prosesi eksekusi cambuk bagi pelanggar hukum syar'iat Islam di Asel, Kamis, (2/7/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Prosesi eksekusi cambuk bagi pelanggar hukum syar'iat Islam di Asel, Kamis, (2/7/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN  | MA — Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Selatan nyaris mengalami kegagalan setelah lima dari 13 terpidana yang dijadwalkan menjalani hukuman tidak hadir pada pelaksanaan yang digelar di halaman Masjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, Kamis (2/7/2026).

Meski demikian, proses eksekusi tetap berlangsung terhadap delapan terpidana yang hadir. Pelaksanaan hukuman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan selaku eksekutor, bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam serta Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Selatan.

BACA JUGA...  Pengadaan Meubelair di Dinas Pendidikan Gayo Lues Sesuai Spek

Prosesi eksekusi turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, pejabat pemerintah daerah, serta masyarakat yang hadir di lokasi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Richisandi Sibagariang, membenarkan bahwa lima terpidana tidak dapat menjalani hukuman sesuai jadwal karena berbagai alasan.

“Dari 13 terpidana yang dijadwalkan, delapan telah selesai menjalani hukuman cambuk. Sementara lima lainnya berhalangan hadir, terdiri atas dua orang yang sakit dengan disertai surat keterangan dokter, satu orang berada di luar daerah, dan dua orang lagi tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut,” ujarnya.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Kembali Tangkap  Pria Pemilik Narkotika 

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

NANGGROE

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agu 2026 - 23:00 WIB

Saat anggota TNI memadamkan api hutan terbakar.

MILITER

TNI Padamkan Api 

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:44 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan Serambi Award 2026

Minggu, 30 Agu 2026 - 17:35 WIB