TAPAKTUAN | MA — Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Selatan nyaris mengalami kegagalan setelah lima dari 13 terpidana yang dijadwalkan menjalani hukuman tidak hadir pada pelaksanaan yang digelar di halaman Masjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, Kamis (2/7/2026).
Meski demikian, proses eksekusi tetap berlangsung terhadap delapan terpidana yang hadir. Pelaksanaan hukuman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan selaku eksekutor, bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam serta Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Selatan.
Prosesi eksekusi turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, pejabat pemerintah daerah, serta masyarakat yang hadir di lokasi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Richisandi Sibagariang, membenarkan bahwa lima terpidana tidak dapat menjalani hukuman sesuai jadwal karena berbagai alasan.
“Dari 13 terpidana yang dijadwalkan, delapan telah selesai menjalani hukuman cambuk. Sementara lima lainnya berhalangan hadir, terdiri atas dua orang yang sakit dengan disertai surat keterangan dokter, satu orang berada di luar daerah, dan dua orang lagi tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut,” ujarnya.




