Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Abu Laot di Cianjur

Sabtu, 7 Oktober 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (rmolaceh.id).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (rmolaceh.id).

BANDA ACEH (MA)Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap pengguna media sosial TikTok atas nama “Al_mukaram Abu Laot” di Cianjur, Jawa Barat, Jum’at (6/10/2023) malam.

Sang Tiktokers tersebut dibekuk atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH melalui kuasa hukumnya pada Kamis 7 September lalu.

BACA JUGA...  Aroma Tajam di Balik Getah Pinus Gayo

Informasi penangkapan Abu Laot itu dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi Serambinews.com, dikutip mediaaceh.co.id, Sabtu (7/10/2923).

Ia menjelaskan, saat ini, Abu Laot sedang dibawa oleh tim ke Polda Aceh.

“Baru ketangkap orangnya tadi malam di Cianjur, masih dalam perjalanan ke Banda Aceh. (Ditangkap) sama tim opsnal subdit siber,” terang Winardy melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA...  Marching Band Gita Handayani Isi Puncak Acara Rapimnas Demokrat

Ia mengatakan, Polda Aceh akan segera merilis kasus tersebut begitu tersangka sudah di Banda Aceh.

“Ntar kita rilis begitu tersangkanya sudah di Banda Aceh. Begitu sudah kita periksa, sekalian kita sampaikan motifnya,” tulis Winardy.

Seperti diberitakan, Abu Laot dilaporkan oleh advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH melalui kuasa hukumnya ke Polda Aceh pada Kamis 7 September 2023.

BACA JUGA...  Besok, Hakim PN Jakarta Pusat Kembali Sidang PMH Dewan Pers

Laporan tersebut berkenaan dengan konten Abu Laot yang isinya diduga mencemarkan nama baik Sayed Muhammad Muliady, keluarga, dan para Habaib, yang kemudian disebarkan melalui TikTok “@abupayaphasi”.

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak