“Ini adalah pukulan telak bagi eksportir. Mereka tak mungkin lagi membeli dengan harga tinggi tanpa memotong margin keuntungan,” kata seorang sumber industri di Medan, enggan disebut namanya.
SUARA mesin pabrik berdengung di tengah kabut pagi Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues. Dari cerobong besi tinggi, kepulan asap putih perlahan membumbung ke udara, menyebarkan aroma tajam khas getah pinus yang sedang disuling.
Di halaman belakang pabrik, puluhan drum logam tersusun rapi, menampung cairan bening kekuningan [hasil olahan hutan yang kini menjadi sorotan nasional].
Namun di balik geliat produksi itu, ada bayang-bayang regulasi baru yang mengguncang para pelaku industri. Pemerintah pusat, lewat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 60 Tahun 2025, resmi mengenakan pajak ekspor sebesar 25 persen atas getah pinus, bahan baku utama berbagai industri kimia dan manufaktur.
Kebijakan yang lahir di meja birokrat Jakarta itu kini bergema hingga ke kaki Bukit Barisan.
Pukulan Telak dari Meja Fiskal.
SEBELUM aturan ini berlaku, para eksportir di Medan; yang menjadi simpul perdagangan utama komoditas ini, dapat membeli getah pinus dengan harga relatif murah.
Pasokan dari Aceh, terutama Gayo Lues, mengalir deras setiap pekan. Tapi kini, pungutan baru membuat semua perhitungan berubah.
“Ini adalah pukulan telak bagi eksportir. Mereka tak mungkin lagi membeli dengan harga tinggi tanpa memotong margin keuntungan,” kata seorang sumber industri di Medan, enggan disebut namanya.
Ia memperkirakan, tarif pajak 25 persen akan menekan volume ekspor hingga separuhnya. Di pasar domestik, harga bahan baku dipastikan melambung, menekan industri turunan mulai dari lem hingga parfum sintetis.




