Besok, Hakim PN Jakarta Pusat Kembali Sidang PMH Dewan Pers

JAKARTA , AP— Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018), akan menggelar sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh penggugat dari Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kepada Dewan Pers.

“Sidang ke-12 gugatan PMH terhadap Dewan Pers akan dilaksanakan pada Selasa, 28 Agustus 2018 sekitar pukul 12.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke (salah satu penggugat) via WhatsApp messanger-nya di Jakarta, Senin (27/8/2018).

BACA JUGA...  BPPA Umumkan 18 Nama Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

Agenda sidang besok adalah pembacaan duplik dari kuasa hukum Dewan Pers (tergugat). “Mohon kehadiran teman-teman wartawan untuk meliput, terima kasih,” terang Wilson.

Sambungnya, mengingat sidang pembuktian akan dilaksanakan sesudah sidang besok ini, pihaknya juga mengharapkan kepada teman-teman media yang pernah menjadi korban dugaan  kriminalisasi Dewan Pers untuk dapat membawa bukti kepada pengacara atau dapat dikirim melalui via WhatsApp.

BACA JUGA...  Solidaritas Pers Hadir di Dataran Tinggi SPS Salurkan Bantuan untuk Wartawan

Kata Wilson, saat ini bukti yang sudah masuk diantaranya dari Koran Pindo dan Koran Bolmong berupa bukti rekomendasi Dewan Pers; Media Makatana berupa bukti pendaftaran verifikasi media Dewan Pers tahun 2017; dan surat Pernyataan Torosidu Lahia.

Kemudian, rekomendasi Dewan Pers untuk kasus almarhum Muhammad Yusuf; kasus kriminalisasi jurnalis Slamet Maulana di Sidoarjo; rekomendasi Dewan Pers kasus kriminalisasi wartawan Umar Efendi dan Mawardi di Lhokseumawe; serta Kasus UKW atas nama Zuri di Pekanbaru.

BACA JUGA...  Dinas Pendidikan Aceh Latih Guru Menulis Soal Prediksi UN SMP/MTs 2020

“Kami masih membutuhkan surat atau SK atau edaran Dewan Pers dalam bentuk apapun, yang ada tolong dikirim,” harap Wilson. (r)