Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menegaskan seluruh terpidana yang belum menjalani hukuman tetap berkewajiban melaksanakan putusan pengadilan setelah kondisi dan keberadaannya memungkinkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Maslow Kluet)
Kejari Aceh Selatan Lacak Lima Terpidana yang Belum Jalani Hukuman Cambuk




