HUKOM  

Kejari Aceh Selatan Lacak Lima Terpidana yang Belum Jalani Hukuman Cambuk

Prosesi eksekusi cambuk bagi pelanggar hukum syar'iat Islam di Asel, Kamis, (2/7/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Menurut Richisandi, pihak kejaksaan akan kembali memanggil para terpidana yang belum menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan aparat gampong, kecamatan, dan kepolisian untuk melacak keberadaan mereka.

“Bagi yang belum hadir akan kami lakukan pemanggilan kembali sesuai prosedur. Semua tahapan pelaksanaan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA...  MRS Sebut 5 Hotel Berbintang Jadi Lokasi PSK Online 

Salah satu terpidana yang belum dapat dieksekusi adalah Saifannur alias Refan bin Rajuddin. Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor 12/JN/2024/MS TTN, ia dijatuhi hukuman 150 kali cambuk karena terbukti melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Setelah dikurangi masa penahanan, yang bersangkutan masih harus menjalani sisa hukuman sebanyak 143 kali cambuk.

BACA JUGA...  Lima Terpidana Judi Online dan Khalwat Dieksekusi Cambuk di Aceh Timur

Menurut pihak kejaksaan, Saifannur saat ini sedang menjalani pengobatan di Banda Aceh sehingga belum dapat memenuhi panggilan eksekusi meskipun telah beberapa kali dipanggil.

Adapun terpidana lain yang belum menjalani hukuman cambuk yakni Rusfiandi bin almarhum Suriadi dengan sisa hukuman 57 kali cambuk, Siti Sharah binti Siwirman dengan sisa 21 kali cambuk, Busyairi Michjal bin almarhum Binir Amin, serta Teuku Zulpardi bin Mansur yang dilaporkan berhalangan hadir karena sakit.