Kejari Aceh Selatan Lacak Lima Terpidana yang Belum Jalani Hukuman Cambuk

Jumat, 3 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prosesi eksekusi cambuk bagi pelanggar hukum syar'iat Islam di Asel, Kamis, (2/7/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Prosesi eksekusi cambuk bagi pelanggar hukum syar'iat Islam di Asel, Kamis, (2/7/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Menurut Richisandi, pihak kejaksaan akan kembali memanggil para terpidana yang belum menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan aparat gampong, kecamatan, dan kepolisian untuk melacak keberadaan mereka.

“Bagi yang belum hadir akan kami lakukan pemanggilan kembali sesuai prosedur. Semua tahapan pelaksanaan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA...  Lima Hari Menjelajah, Tim Off Road Bhayangkara Tiba di Garis Finish

Salah satu terpidana yang belum dapat dieksekusi adalah Saifannur alias Refan bin Rajuddin. Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor 12/JN/2024/MS TTN, ia dijatuhi hukuman 150 kali cambuk karena terbukti melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Setelah dikurangi masa penahanan, yang bersangkutan masih harus menjalani sisa hukuman sebanyak 143 kali cambuk.

BACA JUGA...  Satresnarkoba Polres Abdya Tangkap Terduga Pelaku Narkoba

Menurut pihak kejaksaan, Saifannur saat ini sedang menjalani pengobatan di Banda Aceh sehingga belum dapat memenuhi panggilan eksekusi meskipun telah beberapa kali dipanggil.

Adapun terpidana lain yang belum menjalani hukuman cambuk yakni Rusfiandi bin almarhum Suriadi dengan sisa hukuman 57 kali cambuk, Siti Sharah binti Siwirman dengan sisa 21 kali cambuk, Busyairi Michjal bin almarhum Binir Amin, serta Teuku Zulpardi bin Mansur yang dilaporkan berhalangan hadir karena sakit.

BACA JUGA...  Kurang Waspada, HP Milik Wartawan Waspada Dirampas Jambret

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka

Senin, 31 Agu 2026 - 20:59 WIB

NANGGROE

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agu 2026 - 23:00 WIB

Saat anggota TNI memadamkan api hutan terbakar.

MILITER

TNI Padamkan Api 

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:44 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan Serambi Award 2026

Minggu, 30 Agu 2026 - 17:35 WIB