HUKOM  

Lima Terpidana Judi Online dan Khalwat Dieksekusi Cambuk di Aceh Timur

ACEH TIMUR | MA — Kejaksaan negeri (Kejari) Aceh Timur kembali melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap lima orang terpidana pelanggaran Syariat Islam, Rabu (6/5/2026). Eksekusi tersebut merupakan bagian dari penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya terhadap pelaku tindak pidana maisir (perjudian/judi online) dan khalwat.

BACA JUGA...  Kapolres Aceh Tengah: Narkoba dan Judi Online Hancurkan Masa Depan Bangsa 

Pelaksanaan uqubat cambuk digelar di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Timur. Kegiatan ini melibatkan sejumlah unsur penegak hukum dan tokoh daerah.

Turut hadir dalam pelaksanaan tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ibsaini, S.H., M.H., Kasatpol PP/WH Aceh Timur T. Amran, S.E., M.M., Kepala Lapas Kelas IIB Idi Heriyanto Syafrie, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., Hakim Pengadilan Negeri Idi Imam Wiranto, S.H., M.H., Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi Khalilulrahman, S.H., serta Ketua MPU Aceh Timur Tgk. M. Thahir, M.D.

BACA JUGA...  Dandim 0107/Aceh Selatan Letkol (Inf) Faiq Fahmi: Sikat Judi Online

Jaksa eksekutor, M. Iqbal Zakwan, S.H., menjelaskan bahwa kelima terpidana telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht), sehingga pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun rincian hukuman yang dijalani para terpidana adalah sebagai berikut: