TAPAKTUAN | MA — Satreskrim Polres Aceh Selatan (Asel) menangkap pria berinisial RH (19), pelaku seksual terhadap anak di Gampong Blang Poroh Labuhan Haji, Rabu, (12/3).
Penangkapan itu dilakukan tim Opsnal Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dirumahnya dengan bukti yang cukup terkait perbuatannya melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, mengatakan, bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan pelapor, korban yang merupakan perempuan yang masih berusia 4 tahun (perempuan) mengaku telah mengalami pelecehan yang dilakukan oleh pelaku di sebuah pondok di Gampong Blang Poroh pada Februari 2025.
Peristiwa ini baru terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya pada 10 Maret 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan pelaku. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/47/III/2025/Spkt/Polres Aceh Selatan serta SPP yang diterbitkan.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan pada hari Rabu 12 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB.
Saat dilakukan interogasi awal, ia mengakui perbuatannya terhadap korban dan juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan tindakan serupa terhadap tiga anak laki-laki lainnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit handphone OPPO A1K warna hitam sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 47 jo pasal 50 qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.(Maslow Kluet).