Saat dilakukan interogasi awal, ia mengakui perbuatannya terhadap korban dan juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan tindakan serupa terhadap tiga anak laki-laki lainnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit handphone OPPO A1K warna hitam sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 47 jo pasal 50 qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.(Maslow Kluet).




