Rehabilitasi Jalan Blower – Pesantren Salahuddin (DBH SAWIT); Rehabilitasi Jalan Telkom – Melati (DOKA) — Pagu Rp490 juta; Rehabilitasi Jalan Sp. MAN – Pesantren Salahuddin (DOKA) — Pagu Rp980 juta dan Rehabilitasi Jalan Penampaan – Blangtemung (DOKA) — Pagu Rp1,8 miliar.
BLANGKEJEREN | mediaaceh.co.id – Meski telah disanggah empat rekanan rehab jalan di Gayo Lues, pihak Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Gayo Lues tetap lakukan penunjukan rekanan.
Sorotan Tajam pun dilayangkan oleh rekanan KH [Inisial] terhadap Proyek rehabilitasi jalan di Kabupaten Gayo Lues terhadap proses pemilihan penyedia yang dianggap sarat penyimpangan dan berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berbagai sorotan menggelontor, tetap saja proyek tender itu berlanjut. Dipantau dari LPSE dengan agenda penunjukan Penyedia barang dan Jasa pada Rabu, 10 September 2025 lalu.
Demikian KH membeberkan rentetan kasus rehab jalan di Gayo Lues, seperti dilansir wartawan. Jumat, 12 September 2025 dari Blangkejeren. Sebelumnya sebut KH, setidaknya empat paket proyek yang menjadi perhatian adalah:
Rehabilitasi Jalan Blower – Pesantren Salahuddin (DBH SAWIT); Rehabilitasi Jalan Telkom – Melati (DOKA) — Pagu Rp490 juta; Rehabilitasi Jalan Sp. MAN – Pesantren Salahuddin (DOKA) — Pagu Rp980 juta dan Rehabilitasi Jalan Penampaan – Blangtemung (DOKA) — Pagu Rp1,8 miliar




