Pemenang tender dari salah satu paket proyek ini adalah PT. Sari Bumi Prima dengan nilai penawaran Rp1.724.625.131,48. Namun kemenangan ini menuai kontroversi lantaran adanya sejumlah dugaan pelanggaran yang diajukan dalam sanggahan resmi oleh peserta tender lainnya.
Diduga Langgar Aturan LKPP, Syarat SILO Dipersoalkan
Dalam dokumen sanggahan yang diterima redaksi, Jumat, 5 September 2025, rekanan mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam dokumen pemilihan yang dinilai bertentangan dengan regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Di antaranya; Penambahan Persyaratan SILO (Surat Izin Layak Operasi)
Pokja diduga menambahkan syarat wajib memiliki SILO untuk alat berat seperti Asphalt Mixing Plant (AMP), Stone Crusher, Pneumatic Tyre Roller, dan lainnya. Hal ini bertentangan dengan:
Surat Edaran LKPP No. 5 Tahun 2022 tentang Larangan Penambahan Persyaratan Teknis di Luar Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
KH berharap jika semua prosedur dilaksanakan oleh ULP Gayo Lues dan berharap agar paket tersebut ditender ulang.
Sebab dalam sanggahan kami menemukan adanya dugaan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah diatur perpres no.16 tahun 2018 beserta perubahannya perpres no. 12 tahun 2021.




