Arahman bin T. Ramli, dijatuhi uqubat hudud 20 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 13 kali cambukan.
Nasnidar binti M. Daud, dijatuhi 20 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 13 kali.
Muhammad Mirza bin Amiruddin, dijatuhi uqubat ta’zir 10 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 6 kali.
Setia Risna binti Hasan Basri, dijatuhi 10 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 6 kali.
M. Syeah Ronaldy bin Roni Manola, dijatuhi 10 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 7 kali.
“Seluruh terpidana telah melalui proses peradilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, sehingga hari ini dilaksanakan eksekusi,” ujar Iqbal.
Sementara itu, Kasatpol PP/WH Aceh Timur T. Amran menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini diharapkan dapat memberikan efek jera, baik kepada para pelaku maupun masyarakat luas agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Syariat Islam.
“Penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam menjalankan Syariat Islam secara kaffah, khususnya di Kabupaten Aceh Timur,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.




