Lima Terpidana Judi Online dan Khalwat Dieksekusi Cambuk di Aceh Timur

Rabu, 6 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Arahman bin T. Ramli, dijatuhi uqubat hudud 20 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 13 kali cambukan.

Nasnidar binti M. Daud, dijatuhi 20 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 13 kali.

Muhammad Mirza bin Amiruddin, dijatuhi uqubat ta’zir 10 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 6 kali.

Setia Risna binti Hasan Basri, dijatuhi 10 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 6 kali.

BACA JUGA...  KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur dan Lima lainnya Tersangka Pengadaan Barang dan Jasa

M. Syeah Ronaldy bin Roni Manola, dijatuhi 10 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 7 kali.

“Seluruh terpidana telah melalui proses peradilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, sehingga hari ini dilaksanakan eksekusi,” ujar Iqbal.

Sementara itu, Kasatpol PP/WH Aceh Timur T. Amran menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini diharapkan dapat memberikan efek jera, baik kepada para pelaku maupun masyarakat luas agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Syariat Islam.

BACA JUGA...  Polda Aceh Gelar Olah Raga Bersama TNI/Polri

“Penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam menjalankan Syariat Islam secara kaffah, khususnya di Kabupaten Aceh Timur,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Berita Terkait

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Berita Terbaru

Anggota DPRK Asel Kamalul mendaftarkan diri sebagai calon ketua DPD Partai Golkar periode 2026-2031 dan diterima Panitia Musda di Sekretariat Partai Golkar Jalan T. Cut Ali Tapaktuan,  Jumat, (16/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

POLITIK

Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Jumat, 16 Okt 2026 - 22:10 WIB

RAGAM BERITA

Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:43 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa usai pertemuan dengan Gubernur URI Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto, yang didampingi oleh Kadisdikbud Aceh Utara Jamaluddin, lakukan foto bersama serta menyerahkan proposal di  ruang Kemhan RI, Jum'at, (16/10).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Temui Gubernur URI Bahas Sekolah Garuda

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:24 WIB

SABANG.

Asap Karhutla Kepung Sabang, Kota Wisata Mulai Gelap

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:06 WIB