HUKOM  

Polres Aceh Selatan Gencar Berantas Judi Online, Dua Tersangka Diciduk

Dua tersangka pelaku judi online ditangkap polisi saat beraksi memutar-mutar permainan di HP, Jumat, (21/6).(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | mediaaceh.co.id – Polres Aceh Selatan sedang gencar memberantas judi online, sama halnya dengan seluruh Polres di Indonesia, setelah Mabes Polri menyatakan perang terhadap permainan haram yang mampu meraup ratusan triliyun rupiah itu.

Melalui Satreskrim Polres Aceh, pihak kepolisian di sana dapat menciduk  dua terduga pelaku.

Keduanya, di tangkap saat sedang memainkan tindak pidana perjudian atau maisir  secara online dengan modus, —jual beli chip game higgs domino, di Kecamatan Kluet Utara, Kamis malam, (20/6)

BACA JUGA...  Polres Lhokseumawe Sosialisasi Protkes Kepada Pengurus Masjid dan Dayah

Adapun kedua warga itu adalah penduduk Kota Fajar Kluet Utara masing-masing berinisial RS (31) dan MY (22).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi, mengatakan,  pihaknya telah berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku perjudian secara internet itu.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik jual beli chip.

BACA JUGA...  Tiga Personel Polres Lhokseumawe Dapat Penghargaan

Di Gampong Kota fajar, Kecamatan Kluet Utara, sedang marak perjudian tersebut, sama halnya dengan kecamatan lainnya di Aceh Selatan yang belum tertangkap.

“Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan RS dan MY di Kedai kelontong yang berada di Kota Fajar. Setelah diperiksa, didapati HP yang kerap digunakan untuk jual beli chip high domino,” katanya.