TAKENGON (MA) – KAMMI Aceh Tengah mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya praktik judi online yang dinilai merusak citra Syariat Islam di Aceh Tengah.
Ketua KAMMI Aceh Tengah, Pirdaus, S.H., pada mediaaceh.co.id lewat siaran persnya, Rabu, (3/7) menyatakan bahwa perilaku judi online ini tidak hanya melanggar nilai-nilai agama Islam, tetapi juga merusak nilai-nilai yang diatur dalam undang-undang NKRI.
Menurut Pirdaus, judi online telah menjadi masalah serius yang meresahkan berbagai kalangan, termasuk generasi muda dan orang tua. “Perilaku judi online ini telah merusak citra Syariat Islam di Aceh Tengah. Hal ini membutuhkan perhatian khusus dari seluruh elemen, baik itu pemerintahan, lembaga pendidikan, dinas terkait, maupun masyarakat di Aceh Tengah,” tegasnya.
Pirdaus juga menyoroti kekhawatiran para orang tua yang anak-anaknya menempuh pendidikan di luar daerah. Mereka cemas anak-anak mereka akan terjerumus dalam praktik judi online. Selain itu, banyak pejabat dan masyarakat yang bercerai akibat judi online, serta berbagai kasus lainnya.
KAMMI Aceh Tengah berharap pemerintah daerah mengambil tindakan serius untuk menanggulangi masalah ini. Berikut adalah beberapa poin penting yang disampaikan:




