“Kita minta HGU ini diukur ulang, Kami juga sebagai masyarakat berhak menguasai lahan di luar HGU. Jadi jangan intervensi masyarakat yang berjuang untuk mendapatkan hak-haknya,” tegas Jajang.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Forum Warga Alur Mentawak untuk Peningkatan Kesejahteraan (FW-AMPK) perjuangkan tanah seluas 140 hektar yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Semadam agar dikembalikan kepada Desa Alur Mentawak.
Selama ini, tanah seluas 140 hektar itu dikuasai oleh PT. Semadam. Padahal itu sudah di luar peta Kadastral milik perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Demikian penjelasan Datok Penghulu [Kepala Desa] Alur Mentawak. Jajang seperti dilansir mediaaceh.co.id. Kamis, 29 Mei 2025 dari Kualasimpang.
Kata Jajang, PT. Semadam di wilayahnya mengelola 300 hektar HGU, namun yang dikerjakan mencapai 400 hektar lebih. Tak sesuai dengan Kadastral yang diterbitkan kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).
Kita minta melalui FW-AMPK, pihak PT. Semadam kembalikan hak desa tersebut. Sebab berada di luar HGU sebenarnya.
Jika pihak PT. Semadam keberatan, FW-AMPK minta kepada pemerintah untuk mengukur ulang HGU PT. Semadam, yang disesuaikan dengan peta Kadastral mereka.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














