FW-AMPK Tuntut, Tanah di Luar HGU PT. Semadam Kembalikan ke Desa, Ukur Ulang Berdasar Kadastral

Kamis, 29 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FW-AMPK Tuntut, Tanah di Luar HGU PT. Semadam Diukur Ulang dan Dikelola Desa.

FW-AMPK Tuntut, Tanah di Luar HGU PT. Semadam Diukur Ulang dan Dikelola Desa.

“Kita minta HGU ini diukur ulang, Kami juga sebagai masyarakat berhak menguasai lahan di luar HGU. Jadi jangan intervensi masyarakat yang berjuang untuk mendapatkan hak-haknya,” tegas Jajang.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Forum Warga Alur Mentawak untuk Peningkatan Kesejahteraan (FW-AMPK) perjuangkan tanah seluas 140 hektar yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Semadam agar dikembalikan kepada Desa Alur Mentawak.

BACA JUGA...  Tiga kali Mangkir RDP, PT Rapala Lecehkan Lembaga DPRK

Selama ini, tanah seluas 140 hektar itu dikuasai oleh PT. Semadam. Padahal itu sudah di luar peta Kadastral milik perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Demikian penjelasan Datok Penghulu [Kepala Desa] Alur Mentawak. Jajang seperti dilansir mediaaceh.co.id. Kamis, 29 Mei 2025 dari Kualasimpang.

Kata Jajang, PT. Semadam di wilayahnya mengelola 300 hektar HGU, namun yang dikerjakan mencapai 400 hektar lebih. Tak sesuai dengan Kadastral yang diterbitkan kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).

BACA JUGA...  WBP Lapas Lhoksukon Kembali Dapat Program Asimilasi

Kita minta melalui FW-AMPK, pihak PT. Semadam kembalikan hak desa tersebut. Sebab berada di luar HGU sebenarnya.

Jika pihak PT. Semadam keberatan, FW-AMPK minta kepada pemerintah untuk mengukur ulang HGU PT. Semadam, yang disesuaikan dengan peta Kadastral mereka.

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB