Tiga kali Mangkir RDP, PT Rapala Lecehkan Lembaga DPRK
KUALASIMPANG (MA) – PT. Rapala tiga kali diundang resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Aceh. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa Agraria, Kampung Perkebunan Sungaiyu dengan perusahaan dimaksud Mangkir [Tak pernah hadir].
PT. Rapala tidak beritikad baik mau menyelesaikan sengketa Agraria dengan Kampung Perkebunan Sungaiyu. Buktinya tiga kali dilakukan RDP di DPRK tak sekalipun manajamen perusahaan tersebut hadir.
Artinya, PT Rapala tidak menghargai, menghormati undangan resmi DPRK. Sebaliknya ada indikasi pihak PT Rapala melecehkan lembaga dewan terhormat itu.
Padahal Kampung Perkebunan Sungaiyu hanya minta 10,7 hektar lahan yang harus dilepaskan dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Rapala untuk dijadikan sebagai kepentingan sarana umum.
“Menurut hemat saya, PT Rapala telah melukai [melecehkan] para dewan terhormat di DPRK ini. Padahal sudah tiga kali dilakukan RDP mereka tak pernah mau datang. Mereka tak beritikad baik mau menyelesaikan masalah ini,” tegas Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Perkebunan Sungaiyu. Ramlan.
Atas mangkirnya manajemen PT Rapala membuat berang Ketua, Para Pimpinan dan Komisi I, DPRK Aceh Tamiang.




