Tiga kali Mangkir RDP, PT Rapala Lecehkan Lembaga DPRK

Kamis, 1 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga kali Mangkir RDP, PT Rapala Lecehkan Lembaga DPRK

KUALASIMPANG (MA) – PT. Rapala tiga kali diundang resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Aceh. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa Agraria, Kampung Perkebunan Sungaiyu dengan perusahaan dimaksud Mangkir [Tak pernah hadir].

PT. Rapala tidak beritikad baik mau menyelesaikan sengketa Agraria dengan Kampung Perkebunan Sungaiyu. Buktinya tiga kali dilakukan RDP di DPRK tak sekalipun manajamen perusahaan tersebut hadir.

BACA JUGA...  Penghargaan Best Social Responsibility Awards dan Bintang CSR 2023 untuk PEP Rantau Field

Artinya, PT Rapala tidak menghargai, menghormati undangan resmi DPRK. Sebaliknya ada indikasi pihak PT Rapala melecehkan lembaga dewan terhormat itu.

Padahal Kampung Perkebunan Sungaiyu hanya minta 10,7 hektar lahan yang harus dilepaskan dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Rapala untuk dijadikan sebagai kepentingan sarana umum.

“Menurut hemat saya, PT Rapala telah melukai [melecehkan] para dewan terhormat di DPRK ini. Padahal sudah tiga kali dilakukan RDP mereka tak pernah mau datang. Mereka tak beritikad baik mau menyelesaikan masalah ini,” tegas Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Perkebunan Sungaiyu. Ramlan.

BACA JUGA...  Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham

Atas mangkirnya manajemen PT Rapala membuat berang Ketua, Para Pimpinan dan Komisi I, DPRK Aceh Tamiang.

Berita Terkait

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Jelang 4 Desember, Tarmizi Age Ajak Aparat Rangkul Masyarakat
Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Maulid PWI Aceh, Masrul Aidi Serukan Qanun Anak Yatim

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Jelang 4 Desember, Tarmizi Age Ajak Aparat Rangkul Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan

Berita Terbaru

HUKOM

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Sabtu, 24 Okt 2026 - 22:13 WIB

NEWS FEATURE

ORARI Aceh Tamiang Perluas Pos Pantau Bencana

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:16 WIB