Tiga kali Mangkir RDP, PT Rapala Lecehkan Lembaga DPRK

Kamis, 1 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Serta memberi rekomendasi sekaligus menetapkan Tim dengan mengikutisertakan dan atau juga melibatkan unsur dari kantor Badan Pertanahan dengan tujuan melihat dan meninjau langsung lokasi – lokasi yang pernah di inclave (dilepaskan) seluas 34, 9 Ha oleh perusahaan untuk kepentingan publik, perumahan, persawahan.

Jalan dan parit saat perpanjangan HGU dan Risalah pemeriksaan tanah B menjadi pertimbangan dan di tandatangani oleh Kanwil BPN Aceh No 01/PPT/B/2014 tanggal 1 Februari 2014 dengan 6 item konsideran dalam SK BPN RI NOMOR :73/
HGU/BPN/ RI tgl 14 April 2014.

BACA JUGA...  Operasi Zebra Rencong 2018, Kasatlantas Aceh Utara Tilang Shabara

“Sampai saat ini lokasi Inclave (wilayah) yang dilepaskan untuk Kampung Perkebunan Sungai Iyu, warga tidak pernah tahu, dimana dan mana daerahnya,” sebutnya.

Menurut Sayed Zainal dari Somatie LembAHtari pada tanggal 14 Juni 2022 lalu, agar diundang semua yang terkait dan dapat hadir.

“Dalam hal ini PT Rapala tidak hadir, dan saya pikir pihak perusahaan itu tidak ada etika baik untuk menyelesaikan yang dihadapi oleh masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu. Tiga kali diundang tapi tidak hadir. Mereka tidak mengharga Lembaga Legislatif kita dan ini menjadi catatan bagi masyarakat Aceh Tamiang khususnya dan Aceh pada umumnya bahwa mereka tidak ada niat baik,” tegasnya.

BACA JUGA...  HUT Bhayangkara ke-79 Diwarnai Pemberian Bingkisan 

Berita Terkait

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Jelang 4 Desember, Tarmizi Age Ajak Aparat Rangkul Masyarakat
Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Maulid PWI Aceh, Masrul Aidi Serukan Qanun Anak Yatim

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Jelang 4 Desember, Tarmizi Age Ajak Aparat Rangkul Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan

Berita Terbaru

HUKOM

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Sabtu, 24 Okt 2026 - 22:13 WIB

NEWS FEATURE

ORARI Aceh Tamiang Perluas Pos Pantau Bencana

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:16 WIB