Ada ‘Bara Api’ Di HGU Rapala

Minggu, 19 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG, (MA) | Ada bercak ‘Ambiu’ di PT Raya Padang Langkat (Rapala) perusahaan perkebunan besar bidang perkebunan kelapa sawit, akibat kebijakan Mantan Kepala Kanwil BPN Aceh, mengeluarkan ‘surat keramat’ yang ditanda tangani H Mursil, SH. MKN.

Dimana ‘sengkarut polemik’ Sertifikat HGU Nomor 168 seluas 1.069,3 Ha dan HGU Nomor 169 seluas 39,3 Ha. di kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, provinsi Aceh menggelontor praktik permainan kotor administrasi mantan Kanwil BPN Aceh, lalu ada apa?.

BACA JUGA...  KPK Benarkan OTT di Surabaya

Mantan Kepala Kanwil BPN Aceh, H Mursil, SH. MKN terindikasi mengangkangi SK BPN RI Tanggal 14 April 2014, Nomor : 73/HGU/BPNRI/2014 Tentang Pemberian Perpanjangan Jangka waktu HGU atas nama PT RAPALA.

Surat BPN RI Pusat paradok dengan surat yang dikeluarkan Kanwil BPN Aceh, (saat itu dijabat oleh H Mursil, SH. MKN) terhadap pelepasan areal peruntukan perkampungan. Banyak pihak menilai kebijakan yang dilakukan mantan Kanwil BPN Aceh itu terlalu Ambigu, benarkah demikian?.

BACA JUGA...  Layanan Perumdam Tirta Daroy Banda Aceh Jelek, Kritik tak Boleh, Telat ‘Eksekusi’ Meteran

Berikut wartawan mediaaceh.co.id, Syawaluddin; menyajikannya kepada pembaca setia dalam bentuk indeepreporting.

Meski dalam perjalanannya PT RAPALA telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), kisruh berkepanjangan mulai dari PT PARASAWITA dimerger ke PT RAPALA penuh dengan intrik dan ambigu para pemangku jabatan dikabupaten ujung timur Aceh terus membuncah, mengorek luka kotor bau amis gratifikasi yang sangat mengental.

BACA JUGA...  Polda Aceh Didesak Ungkap Kasus Proyek Jalan Harum Sari Sampai Tuntas

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dugaan Intimidasi Wartawan, Dandim: Ini Kesalahpahaman

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:07 WIB

RAGAM BERITA

HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:09 WIB

PENDIDIKAN

Hardikda 2026, Aceh Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:50 WIB