ACEH TAMIANG, (MA) | Ada bercak ‘Ambiu’ di PT Raya Padang Langkat (Rapala) perusahaan perkebunan besar bidang perkebunan kelapa sawit, akibat kebijakan Mantan Kepala Kanwil BPN Aceh, mengeluarkan ‘surat keramat’ yang ditanda tangani H Mursil, SH. MKN.
Dimana ‘sengkarut polemik’ Sertifikat HGU Nomor 168 seluas 1.069,3 Ha dan HGU Nomor 169 seluas 39,3 Ha. di kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, provinsi Aceh menggelontor praktik permainan kotor administrasi mantan Kanwil BPN Aceh, lalu ada apa?.
Mantan Kepala Kanwil BPN Aceh, H Mursil, SH. MKN terindikasi mengangkangi SK BPN RI Tanggal 14 April 2014, Nomor : 73/HGU/BPNRI/2014 Tentang Pemberian Perpanjangan Jangka waktu HGU atas nama PT RAPALA.
Surat BPN RI Pusat paradok dengan surat yang dikeluarkan Kanwil BPN Aceh, (saat itu dijabat oleh H Mursil, SH. MKN) terhadap pelepasan areal peruntukan perkampungan. Banyak pihak menilai kebijakan yang dilakukan mantan Kanwil BPN Aceh itu terlalu Ambigu, benarkah demikian?.
Berikut wartawan mediaaceh.co.id, Syawaluddin; menyajikannya kepada pembaca setia dalam bentuk indeepreporting.
Meski dalam perjalanannya PT RAPALA telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), kisruh berkepanjangan mulai dari PT PARASAWITA dimerger ke PT RAPALA penuh dengan intrik dan ambigu para pemangku jabatan dikabupaten ujung timur Aceh terus membuncah, mengorek luka kotor bau amis gratifikasi yang sangat mengental.




