HUKOM  

Proyek Rumah Dhuafa Sebesar 88 M Ditunda, BEM FH Unimal Akan Laporkan Ke KPK

Lhokseumawe (MA) – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (BEM FH Unimal) soroti soal proyek rumah dhuafa 1.100 rumah di Aceh.

Ironisnya, rumah dhuafa dalam perunit dianggarkan Rp 80 juta justru ditunda. Padahal, rencana pembangunan  telah di anggarkan dan akan dilaksanakan oleh Baitul Mall Aceh sejak tahun 2018 itu belum juga terealisasi di tahun 2019 akhir.

Miris, anggaran sebesar 88 M yang dianggarkan dari APBA dan lolos verifikasi sejak 2018 untuk rumah dhuafa belum selesai, bahkan kami dapat kabar ini ditunda tanpa alasan yang jelas, sebut Arwan Syahputra, Departemen Advokasi Bem FH Unimal, Dalam keterangan rilisnya yang dikirim ke media ini, Selasa (26/11/2019).

BACA JUGA...  Pripol Unsyiah Luncurkan Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Kepolisian

Menurutnya, pembangunan yang di laksanakan oleh Baitul Mall Aceh itu seharusnya sudah selesai pada tahun 2019 akhir, karena waktu 1 tahun pembangunan tak mungkin tidak cukup jika dananya ada.

Dikatakan, Jadi kalau sudah di anggarkan harusnya sudah selesai, jika seperti ini kan rakyat Aceh yang berharap malah kecewa melihat info bahwa ditunda dan dilanjutkan di tahun 2020, kapan lagi siapnya? Tanya Mahasiswa Hukum yang akrab disapa Bung Arwan itu.

“Proyek itu sudah diverifikasi sejak 2018, jadi sangat tak masuk akal jika ada kendala waktu katanya, jadi ini sangat rancu dan ganjal,” ujarnya.

Oleh karena nya, BEM FH Unimal akan melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk memeriksa hal ini.

BACA JUGA...  LAKI Minta Penyidik Buka Rekaman CCTV di DPRK atas Dugaan Kebohongan Ketua Komisi 1

“Karena proyek diatas 1 M ini ranah KPK, jadi ini udah senilai 88 M, nanti akan kita surati KPK akan hal ini untuk memeriksa pihak yang terkait soal pembangunan 1.100 Rumah Dhuafa itu,” tegasnya.

Lanjutnya, yang penting persoalan ini akan kita usut tuntas, karena penundaan proyek ini irasional, akan kita kawal dan kita laporkan ke KPK.

“Anehnya Mobil dinas 100 M di anggarkan, tapi ini masalah rumah rakyat. Kenapa di tunda,” Tutup nya pada awak media.

Diberitakan sebelumya, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Rahmad Raden mengungkapkan, bantuan rumah dhuafa tersebut tidak dibatalkan. Namun, pengerjaannya ditunda dan akan dilanjutkan pada 2020 mendatang.

BACA JUGA...  Pospera Minta Anak Amien Rais Agar Meminta Maaf Kepada Rakyat Aceh

“Bahasanya bukan dihentikan akan tetapi ditunda, karena kalau dilanjutkan tahun ini kemungkinan besar dan diperhitungkan waktunya sudah tidak cukup. Jadi waktunya tidak cukup untuk pembangunan. Makanya ditunda daripada nanti tidak selesai,” ujar Rahmad saat dikonfirmasi.

Rahmad menjelaskan, dari 1.100 rumah tersebut institusinya telah menyiapkan semua proses perencanaan. Namun di tengah perjalanan waktu sudah tidak cukup, makannya diambil keputusan untuk ditunda.

“Rencananya akan dilanjutkan tahun 2020. Rumah itu dibangun bukan menggunakan dana zakat tetapi dana infak. Dana infak dan zakat yang ada di Baitul Mal itu secara aturan adalah pendapatan asli Aceh,” tuturnya Arwan Syahputra.(021).