Proyek Rumah Dhuafa Sebesar 88 M Ditunda, BEM FH Unimal Akan Laporkan Ke KPK

Selasa, 26 November 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe (MA) – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (BEM FH Unimal) soroti soal proyek rumah dhuafa 1.100 rumah di Aceh.

Ironisnya, rumah dhuafa dalam perunit dianggarkan Rp 80 juta justru ditunda. Padahal, rencana pembangunan  telah di anggarkan dan akan dilaksanakan oleh Baitul Mall Aceh sejak tahun 2018 itu belum juga terealisasi di tahun 2019 akhir.

Miris, anggaran sebesar 88 M yang dianggarkan dari APBA dan lolos verifikasi sejak 2018 untuk rumah dhuafa belum selesai, bahkan kami dapat kabar ini ditunda tanpa alasan yang jelas, sebut Arwan Syahputra, Departemen Advokasi Bem FH Unimal, Dalam keterangan rilisnya yang dikirim ke media ini, Selasa (26/11/2019).

BACA JUGA...  Lokasi Rawan Kejahatan di Lhokseumawe Diawasi Polisi

Menurutnya, pembangunan yang di laksanakan oleh Baitul Mall Aceh itu seharusnya sudah selesai pada tahun 2019 akhir, karena waktu 1 tahun pembangunan tak mungkin tidak cukup jika dananya ada.

Dikatakan, Jadi kalau sudah di anggarkan harusnya sudah selesai, jika seperti ini kan rakyat Aceh yang berharap malah kecewa melihat info bahwa ditunda dan dilanjutkan di tahun 2020, kapan lagi siapnya? Tanya Mahasiswa Hukum yang akrab disapa Bung Arwan itu.

“Proyek itu sudah diverifikasi sejak 2018, jadi sangat tak masuk akal jika ada kendala waktu katanya, jadi ini sangat rancu dan ganjal,” ujarnya.

Oleh karena nya, BEM FH Unimal akan melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk memeriksa hal ini.

BACA JUGA...  Cambuk di Pagi Keruh: Ketika Hukuman Syariat Tak Lagi Menakutkan di Aceh Tamiang

“Karena proyek diatas 1 M ini ranah KPK, jadi ini udah senilai 88 M, nanti akan kita surati KPK akan hal ini untuk memeriksa pihak yang terkait soal pembangunan 1.100 Rumah Dhuafa itu,” tegasnya.

Lanjutnya, yang penting persoalan ini akan kita usut tuntas, karena penundaan proyek ini irasional, akan kita kawal dan kita laporkan ke KPK.

“Anehnya Mobil dinas 100 M di anggarkan, tapi ini masalah rumah rakyat. Kenapa di tunda,” Tutup nya pada awak media.

Diberitakan sebelumya, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Rahmad Raden mengungkapkan, bantuan rumah dhuafa tersebut tidak dibatalkan. Namun, pengerjaannya ditunda dan akan dilanjutkan pada 2020 mendatang.

BACA JUGA...  Konstitusi Dilecehkan di Tanah Gayo

“Bahasanya bukan dihentikan akan tetapi ditunda, karena kalau dilanjutkan tahun ini kemungkinan besar dan diperhitungkan waktunya sudah tidak cukup. Jadi waktunya tidak cukup untuk pembangunan. Makanya ditunda daripada nanti tidak selesai,” ujar Rahmad saat dikonfirmasi.

Rahmad menjelaskan, dari 1.100 rumah tersebut institusinya telah menyiapkan semua proses perencanaan. Namun di tengah perjalanan waktu sudah tidak cukup, makannya diambil keputusan untuk ditunda.

“Rencananya akan dilanjutkan tahun 2020. Rumah itu dibangun bukan menggunakan dana zakat tetapi dana infak. Dana infak dan zakat yang ada di Baitul Mal itu secara aturan adalah pendapatan asli Aceh,” tuturnya Arwan Syahputra.(021).

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:50 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:42 WIB