Khusus mengenai Kampung Sungaiyu, dia berpendapat; sebenarnya tidak masuk kedalam HGU PT Rapala akan tetapi masuk kewilayah Desa/Kampung yang terdekat dengan perkebunan, maka dalam hal pengaturannya tujuannya untuk mensejahterakan Desa/kampung sekitar areal perusahaan perkebunan yang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA Pasal 15 berbunyi Pasal 15;
(1) Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 (dua ratus lima puluh) hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% (dua puluh per seratus) dari luas areal IUP-B atau IUP.
(2) Kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar areal IUP-B atau IUP.
(3) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. ketersediaan lahan; b. jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta; dan c. kesepakatan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangannya.
(4) Masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. masyarakat yang lahannya digunakan untuk pengembangan perkebunan dan berpenghasilan rendah sesuai peraturan perundang-undangan; b. harus bertempat tinggal di sekitar lokasi IUP-B atau IUP; dan c. sanggup melakukan pengelolaan kebun















