“Pada prinsip hak atas kota juga dimaknai oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 2 ayat (3) menyataan bahwa Negara wajib menggunakan wewenangnya semata-mata untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat untuk mencapai masyarakat Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Bagian umum UUPA juga menegaskan bahwa hukum agrarian Indonesia harus sesuai dengan kepentingan masyarakat dalam Negara yang modern dan dalam hubungannya dengan dunia internasional”, tegas Taryadi.
Maka dalam hal penetapan pemukiman yang sudah dijadikan sebagai Desa/Kampung definitip merupakan pemerintah terkecil dalam suatu Negara Republik Indonesia maka oleh sebab itu Kampung sungaiyu tidak boleh dimasukkan kedalam HGU PT. Rapala akan tetapi sebagai Desa Areal Perkebunan sekitar.
Masih Taryadi, dia mengatakan bahwa; Dalam pelaporan perpanjangan HGU terkecuali pelaporan Sertifikat HGU yang sebelumnya Nomor 84 Tanggal 22 maret 1991 diperpanjang jangka waktunya selama 25 tahun artinya dari Tahun 1991 + 25 Tahun maka ijin HGU akan berakhir Pada 2016.
Maka dalam hal ini boleh dimasukkan dalam laporan bahwa kampong sungaiyu termasuk kedalam HGU PT Rapala sebab Tanah milik Kampung Sungaiyu baru ditetapkan oleh pemerintah Aceh Pada Tahun 2013.















