Ada ‘Bara Api’ Di HGU Rapala

Minggu, 19 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Pada prinsip hak atas kota juga dimaknai oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 2 ayat (3) menyataan bahwa Negara wajib menggunakan wewenangnya semata-mata untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat untuk mencapai masyarakat Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Bagian umum UUPA juga menegaskan bahwa hukum agrarian Indonesia harus sesuai dengan kepentingan masyarakat dalam Negara yang modern dan dalam hubungannya dengan dunia internasional”, tegas Taryadi.

BACA JUGA...  Kasus Wartawan Lapor Wartawan di Aceh Utara Dinilai Tidak Cukup Unsur

Maka dalam hal penetapan pemukiman yang sudah dijadikan sebagai Desa/Kampung definitip merupakan pemerintah terkecil dalam suatu Negara Republik Indonesia maka oleh sebab itu Kampung sungaiyu tidak boleh dimasukkan kedalam HGU PT. Rapala akan tetapi sebagai Desa Areal Perkebunan sekitar.

Masih Taryadi, dia mengatakan bahwa; Dalam pelaporan perpanjangan HGU terkecuali pelaporan Sertifikat HGU yang sebelumnya Nomor 84 Tanggal 22 maret 1991 diperpanjang jangka waktunya selama 25 tahun artinya dari Tahun 1991 + 25 Tahun maka ijin HGU akan berakhir Pada 2016.

BACA JUGA...  GNPK Aceh Bahas Wacana Hukuman Cambuk Bagi Koruptor

Maka dalam hal ini boleh dimasukkan dalam laporan bahwa kampong sungaiyu termasuk kedalam HGU PT Rapala sebab Tanah milik Kampung Sungaiyu baru ditetapkan oleh pemerintah Aceh Pada Tahun 2013.

Berita Terkait

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Berita Terbaru

NANGGROE

Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:44 WIB

RAGAM BERITA

DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:38 WIB

PENDIDIKAN

PA Sukses Gelar Pendidikan Politik untuk Anggota

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:30 WIB