Sedangkan areal permukiman Kampung sungai Iyu seluas 10,7 Hektar sebelumnya pada tahun 2013 sudah dikukukan sebagai Desa Depenitif surat keputusan Gubenur Aceh Nomor : 140/911/2013 Tentang Penetapan Nama dan Nomor Kode Wilayah Administrasi Pemerintah Kecamatan,Mukin dan Gampong Di Aceh.
Selain itu, Jalan Umum dan Parit Keliling yang sudah include didalam HGU, Kenapa Bisa Masuk lagi dalam Daftar pembebasan areal yang harus dikekuarkan dari HGU PT. Raya Padang Langkat. Padahal itu sudah ada dalam HGU.
Sadangkan terkait pasilitas Jalan Umum dan Parit Keliling menurut surat : keputusan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pada tanggal 14 April 2014 Nomor 73 /HGU / BPN RI /2014. tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha Atas Nama PT.Raya Padang Langkat (PT. Rapala) atas tanah di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Dalam surat kepala BPN RI di poin B dan H di halaman kedua menerangkan bahwa, Pada poin B. Penerima perpanjangan jangkat waktu Hak Guna Usaha Wajib memelihara jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung.
Dan poin H. Penerima perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha wajib memanfaatkan potensi dan memberdayakan masyarakat di daerah sekitarnya, serta menyiapkan sarana fasikitas sosial dan fasolitas umum.















