Ada ‘Bara Api’ Di HGU Rapala

Minggu, 19 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sedangkan areal permukiman Kampung sungai Iyu seluas 10,7 Hektar sebelumnya pada tahun 2013 sudah dikukukan sebagai Desa Depenitif surat keputusan Gubenur Aceh Nomor : 140/911/2013 Tentang Penetapan Nama dan Nomor Kode Wilayah Administrasi Pemerintah Kecamatan,Mukin dan Gampong Di Aceh.

Selain itu, Jalan Umum dan Parit Keliling yang sudah include didalam HGU, Kenapa Bisa Masuk lagi dalam Daftar pembebasan areal yang harus dikekuarkan dari HGU PT. Raya Padang Langkat. Padahal itu sudah ada dalam HGU.

BACA JUGA...  Diminta Polres Galus Bidik Pengadaan Bibit Kopi dan Bawang Putih

Sadangkan terkait pasilitas Jalan Umum dan Parit Keliling menurut surat : keputusan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pada tanggal 14 April 2014 Nomor 73 /HGU / BPN RI /2014. tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha Atas Nama PT.Raya Padang Langkat (PT. Rapala) atas tanah di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

BACA JUGA...  Bireuen Lawyers Club Digelar, Senator Aceh H Fachrul Razi : Jangan Takut Mengkritisi Kinerja Pemerintah, Ini Negara Demokrasi

Dalam surat kepala BPN RI di poin B dan H di halaman kedua menerangkan bahwa, Pada poin B. Penerima perpanjangan jangkat waktu Hak Guna Usaha Wajib memelihara jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung.

Dan poin H. Penerima perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha wajib memanfaatkan potensi dan memberdayakan masyarakat di daerah sekitarnya, serta menyiapkan sarana fasikitas sosial dan fasolitas umum.

BACA JUGA...  Propam Polda Sumut Laksanakan Program Prioritas Kapolri di Polresta Deli Serdang

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

EKBIS

Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 3 Sep 2026 - 20:03 WIB

FEATURE

Tiga Hari Yang Menguji Diri

Kamis, 3 Sep 2026 - 13:44 WIB

FEATURE

Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan

Kamis, 3 Sep 2026 - 10:34 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi: Pendidikan Aceh Tak Boleh Kehilangan Jati Diri

Kamis, 3 Sep 2026 - 09:17 WIB