Ada ‘Bara Api’ Di HGU Rapala

Minggu, 19 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Namun anenya, Surat Kanwil BPN Aceh, yang ditanda tangani langsung oleh Mursil, Perihal Mohon Penjelasan nomor : 926/16-11/XII/2014 yang ditujukan kepada PT RAPALA 23 Desember 2014 bahwa; perit keliling beserta fasilitas jalan umum masuk dalam pembebasan HGU PT RAPALA.

Lalu memunculkan perdebatan, sebab, SK Kanwil BPN Aceh dan SK BPN RI tidak singkron dilapangan mengakibatkan masarakat melakukan hukum pemerintah jalanan.

BACA JUGA...  Bupati Tinjau Potensi Objek Ekowisata

Kemudian dalam pengalihan HGU ada peraturan menteri pertanian (permentan) nomor 98 tahun 2013, ada hak masyarakat 20 persen dalam peralihan HGU, jo surat edarqn kepala BPN RI nomor 2/SE/XII 2012 poin A dan C tentang persyaratan membangun kebun untuk masyarakat sekitar (kebun plasma) seluas 20% dan melaksanakan tanggung jawab sosial (Coorporate Social Responsibility) keputusan gubernur nomor 6 tahun 2012,Hak untuk masyarakat 30 persen. Apakah semua itu sudah dikeluarkan.?… Kalau sudah lokasinya damana?…

BACA JUGA...  Satreskrim Polres Asel Tangkap Pelaku  Zina Terhadap Anak

Sehingga menimbulkan dugaan tim pemeriksaan B yang diketuai mantan kakanwil BPN Aceh, H. Mursil, SH, MKN telah melangkahi peraturan yang berlaku serta dilakukan tidak dengan prosedural.

Kebijakan Melawan Hukum
Menurut pakar dan pemerhati hukum Aceh, Taryadi, SH, MH ada beberapa rule (dasar hukum) yang harus dipedomani, diantaranya; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Pecat Anggota yang Disersi

Berita Terkait

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Berita Terbaru

NANGGROE

Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:44 WIB

RAGAM BERITA

DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:38 WIB