Ada ‘Bara Api’ Di HGU Rapala

Namun anenya, Surat Kanwil BPN Aceh, yang ditanda tangani langsung oleh Mursil, Perihal Mohon Penjelasan nomor : 926/16-11/XII/2014 yang ditujukan kepada PT RAPALA 23 Desember 2014 bahwa; perit keliling beserta fasilitas jalan umum masuk dalam pembebasan HGU PT RAPALA.

Lalu memunculkan perdebatan, sebab, SK Kanwil BPN Aceh dan SK BPN RI tidak singkron dilapangan mengakibatkan masarakat melakukan hukum pemerintah jalanan.

BACA JUGA...  34 Personil Polres Aceh Selatan Naik Pangkat 

Kemudian dalam pengalihan HGU ada peraturan menteri pertanian (permentan) nomor 98 tahun 2013, ada hak masyarakat 20 persen dalam peralihan HGU, jo surat edarqn kepala BPN RI nomor 2/SE/XII 2012 poin A dan C tentang persyaratan membangun kebun untuk masyarakat sekitar (kebun plasma) seluas 20% dan melaksanakan tanggung jawab sosial (Coorporate Social Responsibility) keputusan gubernur nomor 6 tahun 2012,Hak untuk masyarakat 30 persen. Apakah semua itu sudah dikeluarkan.?… Kalau sudah lokasinya damana?…

BACA JUGA...  Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Satlantas Polres Aceh Utara Buat Zebra Cross di Zona Sekolah 

Sehingga menimbulkan dugaan tim pemeriksaan B yang diketuai mantan kakanwil BPN Aceh, H. Mursil, SH, MKN telah melangkahi peraturan yang berlaku serta dilakukan tidak dengan prosedural.

Kebijakan Melawan Hukum
Menurut pakar dan pemerhati hukum Aceh, Taryadi, SH, MH ada beberapa rule (dasar hukum) yang harus dipedomani, diantaranya; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.