Namun apabila HGU PT Rapala memasukkan KAmpung Sungaiyu kedalam HGU PT Rapala maka disini pihak dari PT Rapala telah melawan ketentuan Pemerintah Aceh yang sudah menetapkan kampong Sungaiyu sebagai pemerintah terkecil dalam suatu Daerah Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusan gubernur Nomor 140/911/2013 tentang penetapan Kampung Sungaiyu.
“Artinya kampong sungaiyu tidak termasuk dalam HGU dikarenakan sudah memiliki tanah dan ruang lingkup kekuasaan tersendiri yang memiliki luas tanah 10,7 Hektar sesuai dengan keputusan gubernur Nomor 140/911/2013. Akan tetapi Kampung Sungaiyu masuk kedalam Desa/Kampung sekitar perkebuanan”, katanya.
Disamping itu, lanjutnya. Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah yang berbunyi ‘Jika tanah Hak Guna Usaha karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab-sebab lain letaknya sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum atau jalan air, maka pemegang Hak Guna Usaha wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung itu’.
“Artinya dalam penjelasan ini mengatur bahwa apabila ada bidang tanah dari lalu lintas umum atau jalan air maupun Parit Keliling yang terkurung maka pihak perusahaan yang memiliki HGU dalam wilayah perkarangan tersebut wajib memberikan jalan keluar demi kepentingan umum atau masyarakat luas sesuai dengan peraturan yang berlaku atau dapat dikatakan pula PT Rapala harus memelihara fasilitas jalan, irigasi untuk jalannya air persawahan demi kemakmuran masyarakat”, terangnya.















