Ada ‘Bara Api’ Di HGU Rapala

Minggu, 19 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Namun apabila HGU PT Rapala memasukkan KAmpung Sungaiyu kedalam HGU PT Rapala maka disini pihak dari PT Rapala telah melawan ketentuan Pemerintah Aceh yang sudah menetapkan kampong Sungaiyu sebagai pemerintah terkecil dalam suatu Daerah Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusan gubernur Nomor 140/911/2013 tentang penetapan Kampung Sungaiyu.

“Artinya kampong sungaiyu tidak termasuk dalam HGU dikarenakan sudah memiliki tanah dan ruang lingkup kekuasaan tersendiri yang memiliki luas tanah 10,7 Hektar sesuai dengan keputusan gubernur Nomor 140/911/2013. Akan tetapi Kampung Sungaiyu masuk kedalam Desa/Kampung sekitar perkebuanan”, katanya.

BACA JUGA...  Rumah Semi Permanen Terbakar Di Langkahan

Disamping itu, lanjutnya. Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah yang berbunyi ‘Jika tanah Hak Guna Usaha karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab-sebab lain letaknya sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum atau jalan air, maka pemegang Hak Guna Usaha wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung itu’.

BACA JUGA...  KONI Aceh Resmi Digugat ke BAKI di Jakarta 

“Artinya dalam penjelasan ini mengatur bahwa apabila ada bidang tanah dari lalu lintas umum atau jalan air maupun Parit Keliling yang terkurung maka pihak perusahaan yang memiliki HGU dalam wilayah perkarangan tersebut wajib memberikan jalan keluar demi kepentingan umum atau masyarakat luas sesuai dengan peraturan yang berlaku atau dapat dikatakan pula PT Rapala harus memelihara fasilitas jalan, irigasi untuk jalannya air persawahan demi kemakmuran masyarakat”, terangnya.

BACA JUGA...  Sempat Kabur Jelang Sidang, Dua Terdakwa Ditangkap Kembali di Pinggiran Tapaktuan

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

EKBIS

Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 3 Sep 2026 - 20:03 WIB

FEATURE

Tiga Hari Yang Menguji Diri

Kamis, 3 Sep 2026 - 13:44 WIB

FEATURE

Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan

Kamis, 3 Sep 2026 - 10:34 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi: Pendidikan Aceh Tak Boleh Kehilangan Jati Diri

Kamis, 3 Sep 2026 - 09:17 WIB