Sempat Kabur Jelang Sidang, Dua Terdakwa Ditangkap Kembali di Pinggiran Tapaktuan

Rabu, 15 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tahanan kabur dari PN Tapaktuan yang berhasil ditangkap kembali dipamerkan ke publik oleh Tim Pemburu Gabungan.(Foto/mediaaceh.co.id/Istimewa).

Dua tahanan kabur dari PN Tapaktuan yang berhasil ditangkap kembali dipamerkan ke publik oleh Tim Pemburu Gabungan.(Foto/mediaaceh.co.id/Istimewa).

TAPAKTUAN  | MA — Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan berhasil menangkap kembali dua tahanan yang sebelumnya melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Selasa (14/7) malam.

Keduanya diamankan di kawasan pinggiran Gampong Air Berudang, sekitar delapan kilometer arah barat laut Kota Tapaktuan.

BACA JUGA...  Dua Kali Mangkir Sidang PTUN, Lahan Parkir RSUDZA Dikuasai Perusahaan Asal Jakarta

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB atau kurang dari 1×24 jam setelah kedua terdakwa melarikan diri menjelang persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Roland Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut berkat kerja sama tim gabungan dan informasi yang diberikan masyarakat mengenai keberadaan kedua tahanan.

“Setelah menerima informasi dari warga bahwa kedua tahanan berada di sekitar Gampong Air Berudang sejak menjelang Maghrib, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyisiran. Sekitar pukul 23.30 WIB, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Roland.

BACA JUGA...  Nyamar Sebagai Pembeli, Personel Sat Resnarkoba Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tahanan sempat berusaha bersembunyi di sebuah rumah milik warga. Namun, lokasi persembunyian mereka lebih dahulu diketahui petugas sehingga proses penangkapan berlangsung lancar.

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Teuku Alamsyah sedang membubuhkan tanda tangan dalam berita acara setelah dilantik oleh Bupati Asel HMW di Tapaktuan, Jumat, (14/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

M. Najur dan Teuku Alamsyah Dilantik 

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:18 WIB

dr. Emil Fathoni specialis intervensi yang juga specialis jantung dan pembuluh darah sedang menangani langsung operasi kateterisasi jantung di RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan, Jumat, (14/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/ istimewa).

KESEHATAN

RSUD Yuliddin Away Kini Layani Pemasangan Ring Jantung

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:07 WIB

NEWS FEATURE

Enam Bulan Memulihkan Rantau Setelah Banjir

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:06 WIB