Roland menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga proses pencarian dapat diselesaikan dengan cepat.
Adapun dua tahanan yang sempat melarikan diri adalah Bagas Restu Ananda bin Azirwan (21), warga Tapaktuan, yang merupakan terdakwa perkara tindak pidana kejahatan asusila terhadap anak. Ia didakwa melanggar Pasal 34 dan/atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Supardi bin Syarifuddin, menjalani proses hukum dalam perkara tindak pidana pencurian dan didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, kedua tahanan yang berstatus tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Selatan tersebut dilaporkan melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Tapaktuan sekitar pukul 14.00 WIB, sesaat sebelum menjalani persidangan.
Usai ditangkap kembali, kedua terdakwa langsung dibawa ke tempat penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan pengamanan yang diperketat.(Maslow Kluet)




