BANDA ACEH | MA — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh menangkap tersangka pemerkosaan yang berinisial NM Bin J, pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, dalam keterangan pers menyebutkan, penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kejari Sabang, Kejati Aceh, dan aparat kepolisian.
“Buronan berinisial NM telah diamankan tanpa pandang bulu. Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum di Aceh,” tegas Ali Rasab.
Diketahui NM lahir di Aceh Besar, 8 April 2006 (18 tahun). Ia berdomisili di Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, berprofesi sebagai nelayan, dengan pendidikan terakhir tingkat sekolah dasar.
Berdasarkan fakta hukum, katanya, NM terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak pada 1, 4, 5, 8, dan 14 September 2024. Aksinya dilakukan di rumah pribadinya di Jurong Ulee Krueng serta di sebuah hotel di Kota Sabang.
Ali Rasab menyambut, Mahkamah Syar’iyah Sabang melalui putusan Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tertanggal 5 Maret 2025 telah menjatuhkan hukuman ’uqubat ta’zir penjara 165 bulan (13 tahun 9 bulan). Namun, sebelum putusan itu dieksekusi penuh, NM kabur pada 19 Februari 2025 dari ruang tunggu sidang dengan cara mendorong petugas dan melarikan diri.



