DPO Pemerkosaan Anak Ditangkap di Banda Aceh

Sabtu, 30 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh saat menangkap tersangka pemerkosaan yang berinisial NM Bin J, pada Sabtu (30/8/2025).

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh saat menangkap tersangka pemerkosaan yang berinisial NM Bin J, pada Sabtu (30/8/2025).

BANDA ACEH | MA — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh menangkap tersangka pemerkosaan yang berinisial NM Bin J, pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, dalam keterangan pers menyebutkan, penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kejari Sabang, Kejati Aceh, dan aparat kepolisian.

BACA JUGA...  Wabup Armia Sampaikan Progres KDMP dalam Rakor Satgas Nasional di Banda Aceh

“Buronan berinisial NM telah diamankan tanpa pandang bulu. Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum di Aceh,” tegas Ali Rasab.

Diketahui NM lahir di Aceh Besar, 8 April 2006 (18 tahun). Ia berdomisili di Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, berprofesi sebagai nelayan, dengan pendidikan terakhir tingkat sekolah dasar.

BACA JUGA...  Skandal Wastafel Rp43,7 Miliar Rupiah: ‘Flayer Viral’ Tuntut APH Periksa Pejabat BPKA dan Aktor di Balik Proyek

Berdasarkan fakta hukum, katanya, NM terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak pada 1, 4, 5, 8, dan 14 September 2024. Aksinya dilakukan di rumah pribadinya di Jurong Ulee Krueng serta di sebuah hotel di Kota Sabang.

Ali Rasab menyambut, Mahkamah Syar’iyah Sabang melalui putusan Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tertanggal 5 Maret 2025 telah menjatuhkan hukuman ’uqubat ta’zir penjara 165 bulan (13 tahun 9 bulan). Namun, sebelum putusan itu dieksekusi penuh, NM kabur pada 19 Februari 2025 dari ruang tunggu sidang dengan cara mendorong petugas dan melarikan diri.

BACA JUGA...  Gubernur Jabar Ridwan Kamil Kunjungi Museum Tsunami Aceh

Berita Terkait

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Berita Terbaru

Kantor DPRK Aceh Selatan di Jalan Syech Abdurrauf  Tapaktuan.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Program KAS 2027 Menuai Kritik

Selasa, 13 Okt 2026 - 07:51 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Raih Rekor MURI di Malam Penutupan HUT 438

Senin, 12 Okt 2026 - 19:50 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi Aswad: Pentingnya Sekolah Bebas Bullying 

Senin, 12 Okt 2026 - 18:49 WIB

POLITIK

Mohd Amin Kembali Pimpin Golkar Bener Meriah

Senin, 12 Okt 2026 - 18:18 WIB