PWI Aceh Tamiang Protes Pengusiran Wartawan di Acara BSI

Selasa, 10 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Aceh Tamiang. Erwan

Ketua PWI Aceh Tamiang. Erwan

[Ketua PWI Aceh Tamiang. Erwan].

“PWI Aceh Tamiang mengecam keras segala bentuk upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kerja pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Siapa pun yang dengan sengaja menghambat tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun.”

  • Jurnalis yang diundang resmi oleh BSI Pusat dihalangi meliput kegiatan santunan 5.000 anak yatim dan wakaf Al-Qur’an di Karang Baru.
BACA JUGA...  PWI Aceh Tamiang Kebut Persiapan Pelaksana Konferensi I

Mencoreng Kebebasan Pers

Insiden pengusiran wartawan kembali mencoreng kebebasan pers di daerah. Kali ini terjadi pada kegiatan santunan 5.000 anak yatim dan penyerahan wakaf Al-Qur’an yang digelar Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh Tamiang.

Sejumlah jurnalis yang datang untuk menjalankan tugas peliputan justru dihalangi oleh panitia lokal, meski mereka hadir atas undangan resmi pihak BSI Pusat.

BACA JUGA...  PWI Aceh Tamiang Imbau Warga Bijak Bermedsos di Tengah Pemulihan Pascabencana

Kecam Tindakan Pengusiran

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tamiang mengecam tindakan pengusiran terhadap sejumlah jurnalis oleh panitia lokal saat menjalankan tugas peliputan pada acara santunan 5.000 anak yatim dan wakaf Al-Qur’an yang digelar Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Darussalam, kawasan Huntara Simpang IV Upah, Kecamatan Karang Baru. Sabtu, 7 Maret 2026 lalu.

BACA JUGA...  Kerugian Negara Lebih 10 Milyar, Kasus Korupsi Beasiswa Tanpa Kejelasan

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB