[Ketua PWI Aceh Tamiang. Erwan].
“PWI Aceh Tamiang mengecam keras segala bentuk upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kerja pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Siapa pun yang dengan sengaja menghambat tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun.”
- Jurnalis yang diundang resmi oleh BSI Pusat dihalangi meliput kegiatan santunan 5.000 anak yatim dan wakaf Al-Qur’an di Karang Baru.
Mencoreng Kebebasan Pers
Insiden pengusiran wartawan kembali mencoreng kebebasan pers di daerah. Kali ini terjadi pada kegiatan santunan 5.000 anak yatim dan penyerahan wakaf Al-Qur’an yang digelar Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh Tamiang.
Sejumlah jurnalis yang datang untuk menjalankan tugas peliputan justru dihalangi oleh panitia lokal, meski mereka hadir atas undangan resmi pihak BSI Pusat.
Kecam Tindakan Pengusiran
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tamiang mengecam tindakan pengusiran terhadap sejumlah jurnalis oleh panitia lokal saat menjalankan tugas peliputan pada acara santunan 5.000 anak yatim dan wakaf Al-Qur’an yang digelar Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Darussalam, kawasan Huntara Simpang IV Upah, Kecamatan Karang Baru. Sabtu, 7 Maret 2026 lalu.





