Ketua PWI Aceh Tamiang, Erwan, menilai tindakan panitia tersebut tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Ia menegaskan, wartawan yang hadir di lokasi merupakan jurnalis yang diundang secara resmi oleh manajemen BSI Pusat untuk meliput kegiatan santunan dan penyerahan wakaf Al-Qur’an tersebut.
Menurut Erwan, aktivitas jurnalistik memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Ketua PWI Aceh Tamiang
Senada dengan itu, Pemimpin Redaksi KabarTamiang.com, Muhammad Hendra Vramenia, meminta manajemen BSI Pusat untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Branch Manager BSI Cabang Kualasimpang.
Menurutnya, panitia lokal yang bertugas dalam kegiatan tersebut berada dalam koordinasi BSI di daerah, sehingga semestinya memahami siapa saja pihak yang diundang secara resmi, termasuk wartawan.
“Manajemen BSI Pusat perlu mengevaluasi kinerja BSI Cabang Kualasimpang. Panitia lokal pasti berada di bawah koordinasi BSI daerah. Mengapa wartawan yang diundang secara resmi justru tidak dikenali dan bahkan dihalangi untuk meliput,” ujar Hendra.
Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan kegiatan santunan 5.000 anak yatim dan wakaf Al-Qur’an di Huntara I Kampung Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, menuai kritik dari kalangan media.




