ALIF: Walikota Banda Aceh, Berhenti Menakuti-Nakuti dan Mengancam Aktivis Sejarah

Kamis, 17 Februari 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan ALIF Yulindawati.

Pimpinan ALIF Yulindawati.

Banda Aceh, (MA) Pimpinan Aceh Lamuri Foundation (ALIF) Aceh Yulindawati yang juga bergelar Laksamana Kuta Leubok, Kamis, (17/2/2021) meminta Walikota Banda Aceh agar berhenti menakuti-nakuti dan mengancam para aktivis sejarah.

Banyak sekali situs sejarah yang dihancurkan di Banda Aceh. Seharusnya Walikota Banda Aceh peduli terhadap pelestarian situs, bukannya malah menghancurkan situs makam para raja dan ulama di berbagai tempat di Kota Banda Aceh.

Dari hasil amatan ALIF, sudah Banyak terjadi kasus pelanggaran UU Cagar Budaya yang dilakukan oleh Walikota Banda Aceh, seperti pembangunan gedung di komplek Taman Sari, Pasar Peunayong yang sejak era kerajaan sudah ada malah dipindah paksa ke Lamdingin dengan melanggar dan tanpa persetujuan penetapan RT/RW Kota Banda Aceh.

Selanjutnya, Pasar Al Mahirah di Lamdingin malah dibangun di atas pemakaman era Kesultanan, Pemko Banda Aceh juga melanjutkan proyek IPAL di Gampong Pande Bandar Aceh, serta membiarkan perusakan banyak situs sejarah lainnya di Banda Aceh.

BACA JUGA...  Pemko Banda Aceh Gelar Sosialisasi Narkoba 

Situs Makam Sultan Habib Sayed Jamalul Alam Cucu Rasulullah SAW, yang hanya berjarak beberapa meter dari kantor Walikota Banda Aceh juga dibiarkan terbengkalai, malah dibiarkan menjadi tempat berjualan bakso, dan di atas makam Sultan Sayed dijadikan tungku pembakaran memasak bakso. Tapi Walikota Banda Aceh diam saja.

“Untuk apa Walikota sibuk dengan penghargaan-penghargaan, dan slogan-slogan Banda Aceh Kota Pusaka, kalau Walikota Banda Aceh sendiri yang justru memusnahkan dan menghilangkan segala warisan pusaka bangsa Aceh,” ujarnya Yulinda Wati.

Atas banyaknya pelanggaran yang telah dilakukan maka Pemko Banda Aceh layak untuk di laporkan, “kami akan menempuh jalur hukum jika Pemerintah Banda Aceh terus memaksakan kehendak jahat untuk melanjutkan proyek IPAL di Gampong Pande,” tegasnya.

Petinggi ALIF yang juga Aktivis perempuan Aceh ini juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan para Pakar Hukum baik lokal, nasional dan Internasional, terutama Inggris dan Turki untuk melindungi situs sejarah di Aceh.

BACA JUGA...  Ini Yang Disampaikan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh di Hadapan Tim Komisi III DPR RI

Yulindawati mengaku heran, karena sudah jelas banyak sekali pelanggaran hukum terjadi dalam kasus proyek IPAL, tapi Walikota Banda Aceh tetap menghalalkan segala cara untuk melanjutkan proyek IPAL di Gampong Pande.

Walikota dan jajarannya juga sampai melakukan pencatutan nama Keuchik Gampong Pande, dan menipu bahwa Keuchik Gampong Pande mendukung dilanjutkan proyek IPAL.

Kepala bagian Prokopim Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah mencatut nama dan menipu rakyat Aceh dengan mengatakan bahwa sudah mendapat persetujuan Keuchik Gampong Pande Amiruddin untuk melanjutkan proyek IPAL.

Atas upaya tersebut Keuchik dan warga Gampong Pande membantahnya dan mengirimkan surat resmi bertandatangan massal langsung kepada Menteri PUPR, ungkapnya.

Ia menyebutkan, akibat Ulah Walikota, Kabag Prokopim dan jajaran Pemko Banda Aceh melakukan pencatutan nama dan penipuan publik ini sangat memalukan dan bisa mendapat tuntutan hukum.

BACA JUGA...  Kapolda Aceh Buka Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Rencong 2019

“Perilaku seperti ini hanya dilakukan oleh para preman untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya tapi ini justru di lakukan oleh para pejabat, betul betul dunia sudah terbalik,” bebernya Yulindawati

Oleh sebab itu, pihaknya mengingatkan kepada Walikota Banda Aceh, jika Proyek IPAL ini masih di lanjutkan maka akan ada pelanggaran Undang-Undang yang berakibat terkena masalah hukum, bahkan bisa di ajukan ke Mahkamah Internasional, karena menghilangkan Situs Sejarah adalah bagian dari kejahatan perang, sebagaimana yang telah di sampaikan oleh Lembaga Kebudayaan PBB UNESCO

Pimpinan ALIF juga meminta Walikota Banda Aceh dan para pendukungnya siap berhadapan dengan hukum, dan terutama siap untuk menghadapi api amarah rakyat Aceh Darussalam, yang akan mengamuk melihat makam para pahlawannya dihina dan dilecehkan dengan tinja manusia.[R].

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB