Dua Tahanan JPU Kabur dari Sel PN Tapaktuan 

Kamar tahanan yang dijebol untuk kabur.(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

TAPAKTUAN | MA —  Dua tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Selatan yang sedang menunggu proses sidang, dilaporkan, kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Selasa, (14/7/2026).

Kedua tahanan yang berstatus terdakwa itu masing-masing bernama Supriadi (27) asal Labuhan Haji yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan Bagas Restu Ananda (21) asal Tapaktuan, terlibat dalam kasus pelecehan seksual.

BACA JUGA...  Elemen Sipil Aceh Minta Dua Pasal Kekerasan Terhadap Anak Dicabut

Terdakwa Bagas, disebut-sebut pernah  melarikan diri ke Sinabang (Simeulue), saat dirinya sebagai tahanan, beberapa waktu lalu.

Menurut keterangan yang dihimpun mediaaceh.co.id,  di sekitar lokasi PN Tapaktuan, keduanya melarikan diri melewati pintu samping yang digunakan sebagai pintu “monyet” depan Pos Satpam untuk keluar-masuk tahanan dari dan ke mobil tahanan.

Saksi mata di depan PN, sempat melihat kedua tahanan berlari melintasi sebagian Jalan Syech Abdurrauf as-Singkili Tapaktuan menuju ujung jalan  dan membelok ke areal belakang Gedung DPRK yang tembus ke belantara pegunungan Naga-PLN Tapaktuan Jambo Apha.

BACA JUGA...  Usulkan Nama Penerima Bantuan Baitulmal, tak Langgar Kaidah Hukum

Peristiwa kaburnya dua tahanan dari ruang tahanan “sementara” PN Tapaktuan itu, langsung menghebohkan warga setempat. Konon lagi, kejadian di depan mata dan saat sebagian warga hendak menunaikan salat zuhur di Meunasah Kankemenag Aceh Selatan yang berada di seberang Jalan Syech Muda Waly/di samping PN Tapaktuan.