“Sebelum izin galian C yang sah dikeluarkan, sebaiknya proyek ini dihentikan untuk sementara. Kami juga mendesak agar izin tersebut segera diurus untuk menghindari pelanggaran hukum lebih lanjut,” tambah Fauzan.
BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengingatkan Mukhlis Takabeya, kontraktor yang bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan perkuatan tebing sungai Krueng Peudada Kabupaten Bireuen, terkait dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek tersebut.
SAPA mendesak proyek itu dihentikan sementara hingga izin galian C yang sah dikeluarkan oleh pihak berwenang dan tidak menggunakan material ilegal.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum SAPA Fauzan Adami kepada media ini, Kamis 15 Agustus 2024.
Menurut SAPA, penggunaan material dari galian C ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kami berharap Mukhlis Takabeya, sebagai tokoh masyarakat, memberikan contoh yang baik dengan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Fauzan.
SAPA menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan, termasuk galian C, harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana, denda, serta merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.




