TAPAKTUAN | MA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan kembali mengungkap kasus perjudian online di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial TZ (43), warga Kecamatan Tapaktuan yang diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, ditangkap pada Kamis (19/2) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di salah satu kawasan permukiman penduduk di Tapaktuan setelah aparat kepolisian melakukan pemantauan intensif. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian online di lingkungan mereka.
Kasie Humas Polres Aceh Selatan menjelaskan, laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Sat Reskrim dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pemantauan yang telah berlangsung cukup lama, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku saat tengah melakukan aktivitas judi online menggunakan telepon genggamnya.
“Sudah sejak lama aktivitas judi online tersebut terpantau. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, petugas langsung melakukan penindakan,” ujar Kasie Humas.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler iPhone 13 Pro Max warna biru, akun judi online dengan username Tuantapa yang memiliki saldo Rp373.000, serta satu rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.



