Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan akan melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik perjudian online tersebut.
Mengutip Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, Kasie Humas menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum setempat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun online, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik tersebut demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Atas perbuatannya, TZ dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan saat ini masih menjalani proses hukum di Mapolres Aceh Selatan.(Maslow Kluet)





