JAKARTA | MA – Penasehat hukum sejumlah Pengurus Provinsi Cabor Olahraga di Aceh, Hendri Saputra,SHI., MH, Baiami, SH.,MH dan M. Rizki Kadafi, SH., CPM, yang tergabung pada Kantor Hukum T. HENDRI LAW dan Rekan, dengan resmi menggugat KONI Aceh ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), di Jakarta, Selasa 9 September 2025.
Pada waktu bersamaan, mereka juga menggugat Pimpinan Sidang Rakerprov KONI Aceh 2025 sebagai Tergugat 2.
“Kami sudah mendaftarkan, sekaligus menyerahkan berkas gugatan dan lampiran bukti surat secara langsung pada pihak Sekretariat BAKI di Jakarta. Dasar kami bertindak karena sudah mendapat kuasa dari sejumlah Pengprov,” kata Hendri Saputra dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada wartawan, Selasa 9 September 2025.
Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), merupakan lembaga tunggal dan resmi di Indonesia untuk menyelesaikan sengketa di bidang olahraga.
Pembentukan BAKI ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum di dunia olahraga dan efisiensi penyelesaian sengketa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, tentang Keolahragaan.
Bahwa adapun yang menjadi dasar gugatan adalah karena proses, tahapan dan mekanisme yang dijalankan KONI Aceh dalam persiapan penyelenggaraan Musorprovlub, tidak sesuai dan melanggar AD/ART KONI serta melanggar peraturan terkait lainya. Hal tersebut terjadi saat Rakerprov KONI tanggal 29 Agustus 2025.




