KONI Aceh Resmi Digugat ke BAKI di Jakarta 

Selasa, 9 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam Rakerprov tersebut, KONI Aceh telah mengeluarkan keputusan yang melanggar konstitusi KONI dan peraturan terkait lainnya.

Diantaranya, melanggar Pasal 37 ayat (6) huruf b ART KONI, terkait dengan penunjukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) dalam Rakerprov. Seharusnya menurut aturan TPP di tunjuk dalam rapat pleno KONI bukan dalam Rakerprov.

Kemudian terkait penentuan syarat calon ketua umum didukung 30 persen, hal tersebut juga melanggar AD/ART KONI karena dalam AD/ART KONI, tidak ada ketentuan yang mengatur syarat calon ketua umum, didukung 30 persen.

BACA JUGA...  Prediksi Santander vs Tenerife, Segunda Spanyol 10 Maret 2024

“Hal tersebut hanya akal-akalan mereka untuk memuluskan calon tertentu dan sebaliknya menghambat calon ketua umum lain,” kata T. Hendri.

Selain itu, dalam penentuan syarat calon ketua umum tidak mengacu pada AD/ART dan peraturan terkait lain, karena seharusnya sesuai UU No. 11 tahun 2022 tentang keolahragaan, ditentukan bahwa calon ketua umum harus memiliki kompetensi di bidang olah raga, tapi mereka mengabaikan syarat ketentuan tersebut.

BACA JUGA...  Pedagang Sumringah, Official Terkesan: MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya Sukses Besar!

Dalam tuntutannya, provisi Penggugat meminta untuk menunda sementara tahapan Musorprovlub KONI Aceh, karena tahapannya cacat hukum.

Dan petitum gugatan penggugat meminta untuk membatalkan seluruh keputusan dalam rakerprov KONI 2025, dan menjadwal ulang tahapan penyelenggaraan Musorprov KONI Aceh sesuai dengan AD/ART, setelah adanya putusan dari BAKI yang final dan mengikat. (R)

BACA JUGA...  Eksekusi Hukuman Cambuk di Kota Sabang

Berita Terkait

Pria Bercadar Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Barat 
Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 
Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi
Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka
Fachrurrazi Ditetapkan Sebagai Ketua KSMI Kota Langsa 
Safriadi Dipercayakan Pimpin KSMI Kota Lhokseumawe
Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:56 WIB

Pria Bercadar Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Barat 

Rabu, 4 November 2026 - 14:28 WIB

Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 

Minggu, 1 November 2026 - 17:38 WIB

Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi

Minggu, 1 November 2026 - 12:29 WIB

Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 11:26 WIB

Fachrurrazi Ditetapkan Sebagai Ketua KSMI Kota Langsa 

Berita Terbaru

EKBIS

Harmoni Inklusif PEP Rantau Menembus Panggung Asia

Sabtu, 7 Nov 2026 - 18:27 WIB