(5) Masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan usulan dari camat setempat.
(6) Pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan penerima IUP-B atau IUP didampingi dan diawasi oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan yang meliputi perencanaan, pemenuhan kewajiban dan keberlanjutan usaha.
(7) Gubernur, bupati/walikota dan Perusahaan Perkebunan memberi bimbingan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk penerapan budidaya, pemanenan dan penanganan pascapanen yang baik.
“Saya tidak mengatakan siapa yang benar dan salah, hari ini masyarakat adalah pembaca cerdas yang bisa menyimpulkan siapa siapa yang salah dalam kasus ini”, katanya berpilosofi.
Mursil Tak Berikan Hak Jawab
Disisi lain, mantan Kanwil BPN Aceh, H Mursil, SH. MKN yang diajukan tiga pertanyaan, sampai berita ini dilansir, belum memberikan tanggapan dan hak jawabnya. Terkait surat yang dikeluarkannya atas nama Kanwil BPN Aceh.
Sikap tak kooperatif sang mantan Kanwil BPN Aceh itu, menyisakan berbagai preseden terhadap Mursil. Menyingkap tabir yang selama menggelayut jelek reputasinya.
Ini dia, tiga pertanyaan yang tidak dijawab oleh Mursil, dari ToR redaksi Media Aceh dikirim melalui Whatsaap pada tanggal 26 Agustus 2019;















