LIRA: Kejati Aceh Segera Periksa Kasbon Gayo Lues dan Hibah PDAM

Slogan spanduk di depan kantor Kejari Gayo Lues.

“Jika dikatakan kurang alat bukti saya kira dua alat bukti cukup untuk menindaklanjuti kasus kasbon tersebut di antaranya adanya bukti setor pengembalian dan saksi-saksi terkait juga masih ada hingga saat ini, jadi keseriusan pihak penyidik saja yang kita minta untuk serius menangani kasbon tersebut,” ungkap praktisi hukum ini.

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh lidik Kasbon dan Hibah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh tahun 2023 sebesar Rp15,3 miliar rupiah yang belum di setor ke Kas Daerah (Kasda).

BACA JUGA...  Polda Aceh Ringkus Raja Ansari, Forkab Apresiasi
Bukti setor Bank Aceh Syariah ke rekening PDAM.

Begitu penegasan aktivis DPD Lira Gayo Lues. Muhammad Ari Purba, SH pada mediaaceh.co.id. Kamis, 25 Januari 2024 di Banda Aceh. Dikatakan bahwa; pihaknya mendesak Hampir Kejaksaan Agung melalui Aspidsus Kejaksaan Tinggi Aceh, segera usut Kasus Terkait dengan Temuan BPK tahun 2023 Di kabupaten Gayo Lues.

Berdasarkan data BPK terdapat tagihan tuntutan ganti kerugian Pemkab Gayo Lues sebesar Rp15.3 miliar rupiah yang belum di setor ke kas daerah, sebut Purba.