HUKOM  

Sambut Tahun Baru dan Jaga Ketertiban Polres Sabang Gelar Patroli Konvoi Kendaraan

Sabang (MA) – Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan kesejukan kepada masyarakat dan wisatawan Polres Sabang, melakukan patroli konvoi kendaraan mengelilingi kawasan wisata Sabang Fair dan pusat Kota Sabang, yang diikuti personil Polres Sabang dan anggota Kodim 0112/Sabang.

Kegiatan konvoi kendaraan mulai star di arena kawasan wisata Sabang Fair, menuju Pantai Paradiso, Taman Kota persisnya depan kantor Walikota Sabang, melewati depan Polres Sabang, melintasi pusat kota, depan Taman Kuliner dan kembali ke arena kawasan wisata Sabang Fair.

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun,SH, Selasa malam tanggal 01 Januari 2020 usai penggantian malam tahun baru kepada media ini mengatakan, patroli konvoi kenderaan yang diperagakan personil Polres Sabang dengan didukung anggota Kodim 0112/Sabang, bukan saja sebagai pengamanan malam tahun baru, akan tetapi sekaligus untuk memberi hiburan kepada masyarakat., kata AKBP Muhammadun, didampingi Kabagops AKP Ahmad Yani.

BACA JUGA...  Kapolres Aceh Selatan Pimpin Sertijab Tiga Kapolsek, Mutasi Hal Biasa 

Sesuai Qanun Aceh dan Syariat Islam lanjut Muhammadun, dalam penyambutan malam penggantian tahun baru, Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota telah mengeluarkan himbauan bersama, bahwa di Aceh dilarang melakukan kegiatan hura-hura pada penggantian malam tahun baru.

Himbauan yang ditandatangani Walikota Sabang, Ketua DPRK, Dinas Syatiat Islam, MPU, Polres Sabang, Kodim 0112/Sabang dan Kejaksaan Negeri Sabang, agar masyarakat dan wisatawan yang berada di Sabang pada penyambutan malam tahun baru dilarang mekukan hal-hal yang bersifat duniawi.

BACA JUGA...  Ketua Kadin Lhokseumawe Ucapkan Selamat Kepada Wakapolda Aceh Baru

Seperti dilarang membakar kembang api, membakar mercon, melakukan kegiatan hura-hura di pantai-pantai yang ada di Sabang, dilarang kebut-kebutan atau balap liar dan tentunya dilarang berbuat maksiat apapun bentuknya., sebut Kapolres yang dekat dengan masyarakat ini.

Dijelaskan bahwa pihaknya juga sebelumnya telah menguarkan seruan untuk dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan pendatang ke Sabang, seruan yang dikeluarkan Polres Sabang tersebut diantaranya pada malam tahun baru diminta untuk berbuat dengan melakukan kegiatan ibadah dan kegiatan positif lainnya.

BACA JUGA...  Pengadaan Buku 11 Desa Terindikasi 'Markup'

Kemudian, dilarang melakukan pesta minuman keras (miras) dan menggunakan narkoba, dilarang melakukan balap liar atau aktraksi kendaraan, dilarang membakar kembang api dan mercon kerana dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terakhir diminta untuk mematuhi peraturan lalulintas.

“Kami mengucapkan terima kasih khususnya kepada masyarakat Sabang, yang telah menunjukan jadi diri sebagai warga negara yang patuh dan taat pada aturan. Selanjutnya terima kasih yang tak terhingga juga kami sampaikan kepada wisatawan yang berkunjung ke Sabang pada liburan tahun baru yang juga telah menjaga keamanan dan ketertiban bersama”, ucap Kapolres AKBP Muhammadun.(Jalal).