BAI, PT RAPALA dan Upaya Hukum

KUALASIMPANG (MA) – ‘Sengkarut’ kasus PT RAPALA semakin melebar, untuk mencari titik terang dan fakta dari simpul kusut akar masalahnya.

Paradok dan jalur hukum yang salah (Rule) mencampakkan masyarakat yang berdiam ditanah endatunya. Polemik terus menggamit menggeret sejumlah aktifis sosial dan lingkungan berkumandang.

Mereka menyuarakan hak hak masyarakat yang dikebiri oleh pemangku kebijakan untuk kepentingan perorangan dan kelompok. Lalu mantan Kakanwil BPN Aceh, Mursil bergeming seribu bahasa tak menjawab beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan jabatannya kala itu.

BACA JUGA...  LBH GP Ansor Minta PJ Bupati Jalankan Rekomendasi DPRK Copot Sekda

Baca Juga : Sembilan Saksi Telah Diperiksa Penyidik Polda Aceh Terkait Dugaan Penganiayaan di Pendopo Aceh Barat

Berbagai demo dilakukan oleh masyarakat yang ada di kampung (desa) Tengku Tinggi, Paya Rehat, Tanjung Lipat Satu dan Tanjung Lipat Dua, melibatkan ketua DPRK saat itu, T Rusman berorasi dikerumunan ratusan masa, tetapi tak membuahkan hasil.

BACA JUGA...  PKI Biadab Sukarno Memuja

Kali ini, Badan Advokasi Indonesia (BAI) Aceh Tamiang melakukan peninjauan ke Kampung Perkebunan Sungaiyu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, mereka mengadvokasi sengketa lahan PT. Rapala pada Jum’at, 28 Februari 2020.

BAI dan timnya masuk ke kampung yang bersengketa untuk mengumpulkan data data dan fakta lapangan, mereka mencoba membuka benang kusut yang selama ini tak terurai, sebab sarat politik dan kepentingan.