“Bahwa apabila pelapor merasa dirugikan dan melakukan tindakan pelaporan kepada aparat penegak hukum, itu hak pelapor. Kami sangat menghargainya,” tegas Erlizar Rusli melalui rilisnya kepada media pers. Rabu, 5 Februari 2025 di Banda Aceh.
BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Erlizar Rusli SH, MH dari Kantor Hukum ERA Law Firm, adalah kuasa hukum Tabloid Modus Aceh dan modusaceh.co menegaskan bahwa, Almuniza Kamal merupakan seorang pejabat publik di jajaran Pemerintah Aceh.
Karena itu, pemasangan foto yang bersangkutan untuk publikasi pemberitaan media pers, merupakan hal biasa dan lumrah. Sebab, inilah konsekuensi dari jabatan yang dimiliki seorang pejabat publik.
Penjelasan ini disampaikan Erlizar Rusli, menanggapi laporan Almuniza Kamal ke Polda Aceh, Selasa 4 Februari 2025 di Banda Aceh.
“Bahwa apabila pelapor merasa dirugikan dan melakukan tindakan pelaporan kepada aparat penegak hukum, itu hak pelapor. Kami sangat menghargainya,” tegas Erlizar Rusli melalui rilisnya kepada media pers. Rabu, 5 Februari 2025 di Banda Aceh.
Namun yang perlu diketahui kata Erlizar. Almuniza Kamal saat ini PJ Walikota Banda Aceh dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).




