Almuniza Lapor Modus Aceh ke Polda, Saleh: Kami Hargai Proses Hukum

Rabu, 5 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Lapor ke Polisi

Foto Ilustrasi Lapor ke Polisi

“Pertama Kami telah menjalankan tugas sesuai UU No: 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terutama konfirmasi secara cover bothside kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Almuniza Kamal, didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bahrul Ulum dan Partners, resmi laporkan akun Instagram Modus Aceh [Akun resmi tabloid Modus Aceh] ke unit siber Polda Aceh. Selasa 4 Februari 2025.

BACA JUGA...  BNNP Aceh Rehap Napi Narkoba di LP Lambaro

Itu dilakukan karena akun tersebut mengunggah foto Almuniza Kamal tanpa izin dan dijadikan sebagai cover berita dengan judul ‘Dirty Job Sang Loyalis’ Menurut kuasa hukum Almuniza, Bahrul Ulum, S.H., M.H., menurut mereka; unggahan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap kliennya.

“Perkataan ‘Dirty Job Sang Loyalis’ mengandung makna yang merendahkan martabat seseorang. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘kotor’ mengacu pada perbuatan yang melanggar kesusilaan atau tindakan yang tidak patut,” ujar Bahrul Ulum dalam keterangannya kepada wartawan.

BACA JUGA...  Bersihkan Situs Bersejarah, Pemuda Pancasila Sabang Dapat Apresiasi Masyarakat

Lebih lanjut, Bahrul Ulum menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut telah merugikan kliennya, baik secara pribadi maupun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjunjung tinggi sumpah jabatan dan netralitas.

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Dinding Krueng Doy Ambruk, Jalan Warga Terancam Ikut Longsor
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Rabu, 9 September 2026 - 22:53 WIB

Dinding Krueng Doy Ambruk, Jalan Warga Terancam Ikut Longsor

Berita Terbaru

NEWS FEATURE

400 Sertipikat PTSL Diserahkan di Bendahara

Minggu, 27 Sep 2026 - 22:06 WIB

RAGAM BERITA

SWI Aceh Barat Dapat Apresiasi di Festival Literasi

Minggu, 27 Sep 2026 - 19:34 WIB

Saat penyerahan penghargaan oleh ketua IPAU kepada Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa)

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:38 WIB