Almuniza Lapor Modus Aceh ke Polda, Saleh: Kami Hargai Proses Hukum

Foto Ilustrasi Lapor ke Polisi

“Pertama Kami telah menjalankan tugas sesuai UU No: 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terutama konfirmasi secara cover bothside kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Almuniza Kamal, didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bahrul Ulum dan Partners, resmi laporkan akun Instagram Modus Aceh [Akun resmi tabloid Modus Aceh] ke unit siber Polda Aceh. Selasa 4 Februari 2025.

Itu dilakukan karena akun tersebut mengunggah foto Almuniza Kamal tanpa izin dan dijadikan sebagai cover berita dengan judul ‘Dirty Job Sang Loyalis’ Menurut kuasa hukum Almuniza, Bahrul Ulum, S.H., M.H., menurut mereka; unggahan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap kliennya.

“Perkataan ‘Dirty Job Sang Loyalis’ mengandung makna yang merendahkan martabat seseorang. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘kotor’ mengacu pada perbuatan yang melanggar kesusilaan atau tindakan yang tidak patut,” ujar Bahrul Ulum dalam keterangannya kepada wartawan.

BACA JUGA...  Polres Asel Bersiap Operasi Zebra Seulawah 2024

Lebih lanjut, Bahrul Ulum menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut telah merugikan kliennya, baik secara pribadi maupun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjunjung tinggi sumpah jabatan dan netralitas.

Ia juga menekankan bahwa tabloid edisi cetak Modus Aceh sebenarnya telah memuat klarifikasi dari Almuniza Kamal, namun unggahan di Instagram tetap dipublikasikan tanpa adanya pembaruan informasi atau cross-check lebih lanjut.

Cover yang menampilkan foto klien kami dengan judul ‘Dirty Job Sang Loyalis’ adalah dokumen elektronik yang akan bertahan selamanya di dunia digital. Hal ini dapat menimbulkan stigma buruk yang berkepanjangan bagi klien kami dan keluarganya,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran UU ITE

Bahrul Ulum menambahkan bahwa tindakan ini diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA...  BEM FH UNIMAL Mendesak Polri Segera Menemukan Pelaku Teror Terhadap Wartawan

Laporan resmi ini telah diterima oleh Polda Aceh dengan Nomor Laporan STTLP/35/II/2025/SPKT/2025. Pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat penegak hukum guna mendapatkan keadilan bagi kliennya.

“Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku agar keadilan bagi klien kami dapat ditegakkan,” tutup Bahrul Ulum.

Sudah Mengetahui

Pemimpin Redaksi Modus Aceh, Muhammad Saleh kepada media ini mengaku sudah mengetahui pihaknya (Modus Aceh) sudah dilaporkan ke Polda.

Saleh mengatakan tidak merasa terkejut. “Biasa itu, bagi orang yang sedang panik dan ada sesuatu tidak kesampaian, kita tunggu saja prosesnya,” ungkap Saleh.

Menurut Saleh, ia telah menjalankan tugas jurnalistik dengan benar.” Kalau masalah fotonya kenapa harus minta izin, dia kan pejabat publik. Foto fotonya yang sudah ada di medsos itu sudah menjadi hak publik,” sebutnya.

BACA JUGA...  Kadinsos Aceh Tutup Pelatihan Keterampilan Siswa Binaan Angkatan 76

Jalankan Tugas Sesuai UU No. 40/1999

Sebut Saleh lagi, Modus Aceh sudah menjalankan tugas-tugas jurnalistik sesuai prosedur, etika dan Undang-Undang Pokok Pers.

“Pertama Kami telah menjalankan tugas sesuai UU No: 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terutama konfirmasi secara cover bothside kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Lalu Kedua, pihaknya menghargai proses hukum sedang dijalankan bahwa; Setiap warga negara berhak dan kami juga secara hukum punya hak yang sama. [Syawaluddin].