“Pertama Kami telah menjalankan tugas sesuai UU No: 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terutama konfirmasi secara cover bothside kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Almuniza Kamal, didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bahrul Ulum dan Partners, resmi laporkan akun Instagram Modus Aceh [Akun resmi tabloid Modus Aceh] ke unit siber Polda Aceh. Selasa 4 Februari 2025.
Itu dilakukan karena akun tersebut mengunggah foto Almuniza Kamal tanpa izin dan dijadikan sebagai cover berita dengan judul ‘Dirty Job Sang Loyalis’ Menurut kuasa hukum Almuniza, Bahrul Ulum, S.H., M.H., menurut mereka; unggahan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap kliennya.
“Perkataan ‘Dirty Job Sang Loyalis’ mengandung makna yang merendahkan martabat seseorang. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘kotor’ mengacu pada perbuatan yang melanggar kesusilaan atau tindakan yang tidak patut,” ujar Bahrul Ulum dalam keterangannya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Bahrul Ulum menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut telah merugikan kliennya, baik secara pribadi maupun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjunjung tinggi sumpah jabatan dan netralitas.




