Disdikbud Diduga Kerjakan Sendiri Proyek Swakelola DAK 2022

Kamis, 15 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Disdikbud Diduga Kerjakan Sendiri Proyek Swakelola DAK 2022

KUALASIMPANG (MA) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Diduga kerjakan sendiri paket proyek swakelola yang bersumber dari anggaran biaya Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.

Terlebih terkait dengan pelaksanaan paket pekerjaan fisik. Seharusnya dilaksanakan oleh sekolah masing-masing penerima DAK berdasarkan aturan yang berlaku. Sebaliknya digarap sendiri oleh Disdikbud Kabupaten Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Delapan Belas Personil Polres Naik Pangkat

Padahal DAK bidang pendidikan itu adalah blockgrant yang diberikan kepada sekolah, dan pelaksanaannya harus lelang; DAK dilaksanakan dengan cara swakelola namun apabila ada tahapan yang membutuhkan penyedia barang/jasa, harus dilaksanakan sesuai Keppres 80.

Sekolah tidak boleh menunjuk perusahaan tertentu untuk mengerjakan pekerjaan yang dibiayai dari DAK bidang pendidikan
Sekolah tidak boleh belanja langsung untuk membeli kebutuhan yang dipersyaratkan di dalam juknis DAK.

BACA JUGA...  Putusan Perkara Bansos, Dakwaan KPK Terbukti

Apalagi DAK bidang pendidikan tersebut adalah HIBAH yang diberikan kepada sekolah berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 9 Tahun 2009, dan PP No. 48 Tahun 2008.

Sekolah berhak untuk mengelola dana hibah secara mandiri sesuai dengan aturan pemberi hibah UU No. 20 tahun 2003 dan Permendagri No 20 Tahun 2009. Pengelolaan dana hibah dilaksanakan secara swakelola berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003, Keppres No. 80 Tahun 2003, Permendagri No. 20 Tahun 2009, dan Permendiknas No. 5 Tahun 2010.

BACA JUGA...  STIT Darrussalamah Pidie Lepas Mahasiswa MPI Ikuti PLKPM 

Berita Terkait

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul
KKN Kelompok 24 Ubah Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif
Belum Genap 2 Tahun, M. Nasir Tinggalkan Kursi Sekda Aceh
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Densus 88 Umumkan Pemenang Lomba Video Kontra Narasi IRET di Aceh
Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:25 WIB

KKN Kelompok 24 Ubah Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Belum Genap 2 Tahun, M. Nasir Tinggalkan Kursi Sekda Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025

Kamis, 27 Agu 2026 - 02:43 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Rabu, 26 Agu 2026 - 17:43 WIB

POLITIK

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB