Disdikbud Diduga Kerjakan Sendiri Proyek Swakelola DAK 2022
KUALASIMPANG (MA) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Diduga kerjakan sendiri paket proyek swakelola yang bersumber dari anggaran biaya Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.
Terlebih terkait dengan pelaksanaan paket pekerjaan fisik. Seharusnya dilaksanakan oleh sekolah masing-masing penerima DAK berdasarkan aturan yang berlaku. Sebaliknya digarap sendiri oleh Disdikbud Kabupaten Aceh Tamiang.
Padahal DAK bidang pendidikan itu adalah blockgrant yang diberikan kepada sekolah, dan pelaksanaannya harus lelang; DAK dilaksanakan dengan cara swakelola namun apabila ada tahapan yang membutuhkan penyedia barang/jasa, harus dilaksanakan sesuai Keppres 80.
Sekolah tidak boleh menunjuk perusahaan tertentu untuk mengerjakan pekerjaan yang dibiayai dari DAK bidang pendidikan
Sekolah tidak boleh belanja langsung untuk membeli kebutuhan yang dipersyaratkan di dalam juknis DAK.
Apalagi DAK bidang pendidikan tersebut adalah HIBAH yang diberikan kepada sekolah berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 9 Tahun 2009, dan PP No. 48 Tahun 2008.
Sekolah berhak untuk mengelola dana hibah secara mandiri sesuai dengan aturan pemberi hibah UU No. 20 tahun 2003 dan Permendagri No 20 Tahun 2009. Pengelolaan dana hibah dilaksanakan secara swakelola berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003, Keppres No. 80 Tahun 2003, Permendagri No. 20 Tahun 2009, dan Permendiknas No. 5 Tahun 2010.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya















