Disdikbud Diduga Kerjakan Sendiri Proyek Swakelola DAK 2022

Kamis, 15 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wantanindo menjelaskan bahwa; Swakelola oleh pengguna barang/jasa
Swakelola oleh instansi pemerintah lain non swadana, Swakelola oleh penerima hibah, Setiap jenis swakelola mengambarkan institusi penyelenggara.

Swakelola oleh pengguna barang/jasa adalah swakelola yang dilaksanakan oleh pemilik anggaran, seperti Dinas Pendidikan, Universitas, LPMP, dan lain-lain.

Sedangkan swakelola oleh instansi pemerintah lain non swadana adalah swakelola yang dilaksanakan bukan oleh pemilik anggaran.

BACA JUGA...  Sakit Aneh Gerogoti Maya dan Anaknya Butuh Uluran Tangan Donasi

Penerima DAK Bidang Pendidikan yang berupa institusi negeri, seperti SD/SDLB dan SMP Negeri Swakelola oleh pengguna barang/jasa dan swakelola oleh instansi pemerintah lain non swadana harus menggunakan metode pengadaan sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003 apabila di dalam proses swakelola terdapat pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang, dan tenaga ahli yang diperlukan oleh panitia.

BACA JUGA...  Pramuka MAN 1 Lhokseumawe Gelar PERSAMI 

Namun, yang menjadi kendala adalah pada proses pengadaan harus dilaksanakan oleh panitia/pejabat pengadaan, sedangkan sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 10 Ayat (4) butir (f), bahwa salah satu persyaratan panitia/pejabat pengadaan adalah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah. [Syawaluddin].

Berita Terkait

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul
KKN Kelompok 24 Ubah Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif
Belum Genap 2 Tahun, M. Nasir Tinggalkan Kursi Sekda Aceh
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Densus 88 Umumkan Pemenang Lomba Video Kontra Narasi IRET di Aceh
Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:25 WIB

KKN Kelompok 24 Ubah Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Belum Genap 2 Tahun, M. Nasir Tinggalkan Kursi Sekda Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025

Kamis, 27 Agu 2026 - 02:43 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Rabu, 26 Agu 2026 - 17:43 WIB

POLITIK

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB