BANDA ACEH (MA) — Pemerintah Aceh menerima sejumlah catatan dan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.
Catatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat Banggar DPRA terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2025 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (26/8/2026) malam.
Pemerintah Aceh diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Taufik, S.T., M.Si., yang hadir mewakili Gubernur Aceh.
Juru Bicara Banggar DPRA, Irfansyah, mengatakan DPRA pada prinsipnya menyepakati dan menerima Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.
Meski demikian, Banggar menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Aceh sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Beberapa catatan tersebut berkaitan dengan evaluasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBA 2025, kinerja Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), peningkatan Pendapatan Asli Aceh (PAA), pengelolaan aset daerah, serta tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penulis : Redaksi
Editor : Fajar
Sumber Berita: Humas
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















