Putusan Perkara Bansos, Dakwaan KPK Terbukti

Senin, 23 Agustus 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Perkara Bansos, Dakwaan KPK Terbukti

JAKARTA (MA) – Terkait putusan Majelis Hakim kepada Terdakwa Juliari P Batubara untuk perkara bantuan sosial (Bansos); Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Majelis yang menyatakan dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti.

Begitu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri pada mediaaceh.co.id melalui pesan singkat Whatsaap, Senin, 23 Agustus 2021 di Jakarta.

BACA JUGA...  Serentak di Seluruh Indonesia: Lhok Bengkuang Jadi Lokasi Bansos dan Baksos dalam Rangka HUT Bhayangkara 

Lebih dalam disampaikan Jubir KPK bidang penindakan itu, pihaknya mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana dituangkan dalam amar tuntutan.

Ali menjabarkan; KPK berharap putusan tersebut memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya ‘asset recovery’ hasil tindak pidana korupsi secara optimal.

BACA JUGA...  Vaksinasi dan Bansos untuk Warga Dewantara

“Kami akan mempelajari seluruh isi pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya,” Jelas Ali.

Dikatakan kalau KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi. [Syawaluddin].

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Berita Terbaru

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB