Putusan Perkara Bansos, Dakwaan KPK Terbukti
JAKARTA (MA) – Terkait putusan Majelis Hakim kepada Terdakwa Juliari P Batubara untuk perkara bantuan sosial (Bansos); Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Majelis yang menyatakan dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti.
Begitu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri pada mediaaceh.co.id melalui pesan singkat Whatsaap, Senin, 23 Agustus 2021 di Jakarta.
Lebih dalam disampaikan Jubir KPK bidang penindakan itu, pihaknya mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana dituangkan dalam amar tuntutan.
Ali menjabarkan; KPK berharap putusan tersebut memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya ‘asset recovery’ hasil tindak pidana korupsi secara optimal.
“Kami akan mempelajari seluruh isi pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya,” Jelas Ali.
Dikatakan kalau KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi. [Syawaluddin].