Soal Kisruh Sekda, Ketua DPRK Aceh Besar: Hargai Prosedur Hukum

Abdul Muchti: Hargai Prosedur Hukum [Foto Istimewa | mediaaceh.co.id].

Keputusan yang diambil harus berlandaskan pada kepastian hukum dan prinsip saling percaya untuk memastikan kelangsungan program-program pemerintah daerah, serta menghindari dampak negatif pada stabilitas politik dan ekonomi daerah.

JANTHO | mediaaceh.co.id – Sejak tanggal 20 Desember 2024 lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Sulaimi, M.Si, resmi dicopot dari jabatannya oleh Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto sepihak.

Parahnya lagi, SK Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/66/2024 tanggal 20 Desember 2024, terkait Pencopotan Sulaimi dari jabatannya sebagai Sekda tidak diumumkan oleh PJ Bupati Muhammad Iswanto.

Aleh-aleh, karena ketidak tahunan, Sulaimi tetap berdinas sebagai Sekda, menanda tangani berbagai surat yang berkaitan dengan penganggaran.

Tahunya Sulaimi sudah di copot pada tanggal 17 Januari 2025, sejurus terjadi rotasi jabatan. Dan Sulaimi diangkat menjadi Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik (PHP).

Rentang waktu tanggal 20 Desember 2024 hingga 17 Januari 2025, telah terjadi kekosongan jabatan Sekda Aceh Besar selama 27 hari. Sebab Sulaimi tidak lagi menjabat sebagai Sekda.

Pertanyaannya, selama 27 hari kerja, Sulaimi masih menanda tangani surat menyurat, terutama menyangkut dengan proses penganggaran.

Sementara jabatan Sekda kosong. Apakah surat menyurat yang ditanda tangani oleh Sulaimi itu Sah, atau Batal Demi Hukum [Void Ab Initior].

Sejatinya, Muhammad Iswanto tidak ‘meng-embeded-kan’ [Menyembunyikan] SK Pencopotan jabatan Sekda tersebut, disamping Preseden bagi Pemerintahan Aceh Besar, juga Tata Kelola Pemerintahan menjadi kucar kacir.

BACA JUGA...  Cegah Penimbunan Sembako dan Masker, Polres Sabang Lakukan Operasi Pasar

Kebuntuan Pencairan Anggaran

Akibat sikap Muhammad Iswanto tak kompromi banyak pihak berpendapat miring terhadap kebijakan tersebut.

Mengatrol nama Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA harus bertanggung jawab atas keluarnya SK Gubernur Aceh nomor PEG.821.22/66/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang pencopotan Sulaimi.

Tentu berdampak pada kebuntuan laju pencairan anggaran pembangunan di Aceh Besar. Menanggapi kisruh ini; Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar Abdul Muchti beri tanggapan bahwa; pentingnya penyelesaian bijak terkait pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Sulaimi, M.Si.

Menurutnya, masalah akan timbul pasca pemberhentian tersebut serta memerlukan pendekatan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta stabilitas pemerintahan.

Muchti mengingatkan; pemberhentian yang tidak diikuti dengan proses transisi, jelas menyebabkan kekosongan administratif, tentu berdampak pada kebuntuan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2025.

Hal ini berpotensi mengganggu jalannya berbagai program strategis dan pelayanan publik, termasuk pembayaran gaji pegawai.

Mengutamakan Profesionalisme dan Kepastian Hukum

Muchti menekankan; menghadapi situasi ini, seluruh pihak harus mengedepankan netralitas dan profesionalisme, menghindari kepentingan politik sesaat yang dapat memperburuk keadaan.

“Langkah pertama yang harus diambil adalah prosedur hukum dan administratif yang berlaku. Jika ditemukan ketidak sesuaian prosedural dalam pemberhentian Sekda, maka pemeriksaan berjenjang oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat perlu dilakukan,” ujarnya seperti dilansir mediaaceh.co.id. Selasa, 4 Februari 2025 dari Jantho.

BACA JUGA...  Bank Aceh Peduli Berikan Kebermanfaatan Bagi Masyarakat dan Lingkungan

Dia mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghindari kegaduhan dalam tata pemerintahan di Aceh Besar. Pendekatan persuasif dan komunikasi terbuka dianggap sebagai solusi yang dapat meredakan ketegangan dan mencegah spekulasi yang dapat merusak stabilitas Pemerintahan.

Terkait APBK 2025, PJ Gubernur Harus Ambil Langkah Penyelesaian Komprehensif

Menyinggung soal pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2025, yang disusun pada bulan Desember 2024 dan masih mencantumkan nama Drs. Sulaimi sebagai Sekda.

Ketua DPRK Aceh Besar menilai; masalah tersebut perlu segera diselesaikan. “Harus dilakukan secara transparan dengan mengedepankan kepastian hukum. Setiap langkah dalam administrasi pemerintahan harus sesuai dengan peraturan yang ada agar tidak merugikan siapa pun,” tegasnya.

Bahwa penting untuk memastikan tidak ada ruang bagi siapa pun melakukan gerakan intervensi jalannya Pemerintahan Aceh Besar, perilaku itu dapat merusak proses administratif dan kredibilitas pemerintahan daerah.

Mengingat agenda Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar sangat mendesak, seperti Pelantikan Bupati Aceh Besar terpilih dan beberapa program strategis lainnya yang berdampak bagi masyarakat Aceh Besar.

Menguatkan Komitmen pada Tata Kelola yang Baik

Sebut Muchti bahwa untuk mencapai pemerintahan yang bersih dan baik, semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, harus berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ada.

BACA JUGA...  Husni Thamrin: BPKP Pusat Harus Hitung Ulang Bangunan Pasar Pagi Kualasimpang

“Kita harus menghargai hak-hak individu, menjalankan pemerintahan sesuai dengan prosedur berlaku dan menghindari kebijakan yang merusak reputasi lembaga pemerintahan,” ujarnya.

Dalam masa transisi pemerintahan ini, Pimpinan DPRK mengajak semua pihak untuk bersatu dan saling membantu. “Masa transisi ini harus dimanfaatkan sebagai langkah awal menuju Aceh Besar yang lebih baik, sejahtera, dan bermartabat,” tambahnya

Menjaga Stabilitas dan Membangun Kepercayaan

Untuk kasus ini, Muchti menyimpulkan bahwa; untuk menjaga kelancaran administrasi dan mencegah dampak negatif yang lebih besar, langkah-langkah hukum, administratif, dan pengawasan yang tegas sangat diperlukan.

Keputusan yang diambil harus berlandaskan pada kepastian hukum dan prinsip saling percaya untuk memastikan kelangsungan program-program pemerintah daerah, serta menghindari dampak negatif pada stabilitas politik dan ekonomi daerah.

“Semua pihak harus komitmen untuk bekerja bersama demi kepentingan rakyat Aceh Besar dan memastikan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta profesional,” Pungkasnya. [Syawaluddin].