Ilham: Selter Sekda Bener Meriah Telah Mendapat Izin Mendagri

Rabu, 6 November 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Bener Meriah, Ilham Abdi, SSTP, MAP.

Kepala Dinas Bener Meriah, Ilham Abdi, SSTP, MAP.

REDELONG (MA) – Seiring dengan kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Bener Meriah yang sebelumnya dijabat oleh Drs. Haili Yoga, M.Si Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah diwajibkan, sesuai aturan, untuk melaksanakan seleksi terbuka (selter) guna mengisi posisi tersebut.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Pada Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa proses seleksi terbuka pengisian jabatan Sekda oleh kepala daerah harus dimulai paling lambat lima hari kerja setelah terjadinya kekosongan jabatan Sekda.

BACA JUGA...  UMKM Tangguh Bank Aceh, Rasa Mewah Ala Burgerlah

Penjelasan ini disampaikan oleh Pj. Bupati Bener Meriah melalui Kepala Dinas Bener Meriah, Ilham Abdi, SSTP, MAP, pada media, Rabu, (6/11).

Ilham menegaskan bahwa, Dalam aturan tersebut disebutkan kata ‘harus’ yang berarti sifatnya wajib. Berdasarkan ketentuan itu, karena kepala daerah berstatus penjabat, maka Pj Bupati Bener Meriah telah berkoordinasi tertulis dengan Pj Gubernur Aceh, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan langkah ini, Pemkab Bener Meriah telah memenuhi syarat untuk melaksanakan selter jabatan Sekda.

BACA JUGA...  Wali Nanggroe, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Syar’iyah Gelar Rapat Khusus di Kemendagri

Proses konsultasi dan permohonan izin kepada Gubernur Aceh dan Mendagri dimulai sejak tiga bulan yang lalu. Setelah melalui berbagai pembahasan, izin dari Kementerian Dalam Negeri dan BKN akhirnya diperoleh. “Langkah ini adalah amanat undang-undang dan sudah dibahas serta disetujui semua pihak terkait. Ini bukan tindakan melawan hukum dan tidak didasari oleh kepentingan pihak tertentu,” ujar Ilham.

BACA JUGA...  Mendagri Resmi Perpanjangkan SK Pj Bupati Aceh Singkil 

Berita Terkait

Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA
Dukung UMKM, Bank Aceh Terima Apresiasi ILO
Kepala Dinas PUPR Aceh Selatan Tanggapi Pemberitaan 
TNI Bangun Jembatan di Gampong Lawe Buluh Didi
Secara Aklamasi, M. Yusuf M. Amin Pimpin PGRI PC TJA 
Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027
Catatan Pansus DPRK Aceh Tengah Tentang Bencana 
Puskesmas Apresiasi Penanganan ODGJ di Aceh Utara

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Dukung UMKM, Bank Aceh Terima Apresiasi ILO

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Kepala Dinas PUPR Aceh Selatan Tanggapi Pemberitaan 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:20 WIB

TNI Bangun Jembatan di Gampong Lawe Buluh Didi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Secara Aklamasi, M. Yusuf M. Amin Pimpin PGRI PC TJA 

Berita Terbaru

 Helmi ketua PETA Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA

Kamis, 15 Okt 2026 - 21:46 WIB

RAGAM BERITA

FPRMI Aceh Bahas Batas Pidana Pers

Kamis, 15 Okt 2026 - 21:25 WIB

Puncak Gunung Lubuk Layu Samadua yang biasanya tampak menghijau dari kejauhan sekitar 3-4 Km, mini terlihat diliputi kabut asap.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Asap Kepung Aceh Selatan, Kapolres: Gunakan Masker 

Kamis, 15 Okt 2026 - 21:19 WIB

EKBIS

Dukung UMKM, Bank Aceh Terima Apresiasi ILO

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:13 WIB