Ilham: Selter Sekda Bener Meriah Telah Mendapat Izin Mendagri

Rabu, 6 November 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Bener Meriah, Ilham Abdi, SSTP, MAP.

Kepala Dinas Bener Meriah, Ilham Abdi, SSTP, MAP.

REDELONG (MA) – Seiring dengan kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Bener Meriah yang sebelumnya dijabat oleh Drs. Haili Yoga, M.Si Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah diwajibkan, sesuai aturan, untuk melaksanakan seleksi terbuka (selter) guna mengisi posisi tersebut.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Pada Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa proses seleksi terbuka pengisian jabatan Sekda oleh kepala daerah harus dimulai paling lambat lima hari kerja setelah terjadinya kekosongan jabatan Sekda.

BACA JUGA...  Camat Samalanga Terima Stiker untuk Ditempelkan di Rumah Penerima PKH

Penjelasan ini disampaikan oleh Pj. Bupati Bener Meriah melalui Kepala Dinas Bener Meriah, Ilham Abdi, SSTP, MAP, pada media, Rabu, (6/11).

Ilham menegaskan bahwa, Dalam aturan tersebut disebutkan kata ‘harus’ yang berarti sifatnya wajib. Berdasarkan ketentuan itu, karena kepala daerah berstatus penjabat, maka Pj Bupati Bener Meriah telah berkoordinasi tertulis dengan Pj Gubernur Aceh, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan langkah ini, Pemkab Bener Meriah telah memenuhi syarat untuk melaksanakan selter jabatan Sekda.

BACA JUGA...  Aceh Tengah Peringati Otda Ke 30, Muchsin Hasan Bacakan Amanat Mendagri RI

Proses konsultasi dan permohonan izin kepada Gubernur Aceh dan Mendagri dimulai sejak tiga bulan yang lalu. Setelah melalui berbagai pembahasan, izin dari Kementerian Dalam Negeri dan BKN akhirnya diperoleh. “Langkah ini adalah amanat undang-undang dan sudah dibahas serta disetujui semua pihak terkait. Ini bukan tindakan melawan hukum dan tidak didasari oleh kepentingan pihak tertentu,” ujar Ilham.

BACA JUGA...  LASKAR Minta Mendagri Tunjuk Pj Bupati Nagan Raya dengan Tiga Kriteria Berikut

Berita Terkait

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 
Tarmizi Ajak Pemuda Jauhi Narkoba dan Judi Online 
Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 
Pertama Kali Ayat Suci Al-Qur’an Berkumandang di Upacara HUT ke-81 RI Aceh Selatan
Ayah Wa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Utara
Pemkab Aceh Barat Bantu Proses Pemulangan Korban Scam Kamboja
Koperasi Merah Putih Disorot, Panitia Beri Klarifikasi Soal Jadwal dan Honor
Ribuan Warga Terpukau dengan Penampilan Pelajar di Jalan Raya 

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Pertama Kali Ayat Suci Al-Qur’an Berkumandang di Upacara HUT ke-81 RI Aceh Selatan

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Ayah Wa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Utara

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Pemkab Aceh Barat Bantu Proses Pemulangan Korban Scam Kamboja

Berita Terbaru

OPINI

Hari Damai, Bendera, Dan Pertarungan Politik Aceh

Rabu, 19 Agu 2026 - 09:46 WIB

NEWS FEATURE

Korem 011 Semarakkan Hut ke-81 RI

Rabu, 19 Agu 2026 - 09:17 WIB

Eks GAM Denmark Tarmizi Age.

PEMERINTAHAN

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:03 WIB

NEWS FEATURE

Merah Putih di Muara, Tuntong Laut Pulang ke Rumahnya

Selasa, 18 Agu 2026 - 00:31 WIB