Ilham: Selter Sekda Bener Meriah Telah Mendapat Izin Mendagri

Kepala Dinas Bener Meriah, Ilham Abdi, SSTP, MAP.

REDELONG (MA) – Seiring dengan kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Bener Meriah yang sebelumnya dijabat oleh Drs. Haili Yoga, M.Si Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah diwajibkan, sesuai aturan, untuk melaksanakan seleksi terbuka (selter) guna mengisi posisi tersebut.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Pada Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa proses seleksi terbuka pengisian jabatan Sekda oleh kepala daerah harus dimulai paling lambat lima hari kerja setelah terjadinya kekosongan jabatan Sekda.

BACA JUGA...  BNNK Aceh Selatan Realise Capaian Kerja Anggaran Tahun 2024

Penjelasan ini disampaikan oleh Pj. Bupati Bener Meriah melalui Kepala Dinas Bener Meriah, Ilham Abdi, SSTP, MAP, pada media, Rabu, (6/11).

Ilham menegaskan bahwa, Dalam aturan tersebut disebutkan kata ‘harus’ yang berarti sifatnya wajib. Berdasarkan ketentuan itu, karena kepala daerah berstatus penjabat, maka Pj Bupati Bener Meriah telah berkoordinasi tertulis dengan Pj Gubernur Aceh, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan langkah ini, Pemkab Bener Meriah telah memenuhi syarat untuk melaksanakan selter jabatan Sekda.

BACA JUGA...  Wali Nanggroe Aceh Temui Mendagri di Jakarta 

Proses konsultasi dan permohonan izin kepada Gubernur Aceh dan Mendagri dimulai sejak tiga bulan yang lalu. Setelah melalui berbagai pembahasan, izin dari Kementerian Dalam Negeri dan BKN akhirnya diperoleh. “Langkah ini adalah amanat undang-undang dan sudah dibahas serta disetujui semua pihak terkait. Ini bukan tindakan melawan hukum dan tidak didasari oleh kepentingan pihak tertentu,” ujar Ilham.