“Kita minta HGU ini diukur ulang, Kami juga sebagai masyarakat berhak menguasai lahan di luar HGU. Jadi jangan intervensi masyarakat yang berjuang untuk mendapatkan hak-haknya,” tegas Jajang.
Jajang mengajak PT. Semadam untuk bisa memahami kondisi ini, sebab masyarakat saat ini tidak bodoh dan tidak bisa di akal-akali semaunya.
“Kerjalah sesuai prosedur yang sudah diberikan haknya berdasarkan aturan, jangan coba-coba mencaplok wilayah yang bukan haknya. Ini akan kita kejar terus. Saya berharap pada Bupati dan Wakil Bupati Armia Pahmi – Ismail, menyahuti apa yang di upayakan masyarakat atas hak-haknya yang di kuasai PT. Semadam,” beber Datok.
Apalagi itu, ucapnya. Sejak masa pemerintahan Hamdan Sati, sampai saat ini. PT Semadam tidak ada dalam catatan pernah menyalurkan CSR nya kepada masyarakat di lingkungannya.
“Kita serius membantu warga Desa Alur Mentawak, untuk mendapatkan hak-haknya. Dengan tidak melawan hukum, harus mengikuti koridor hukum, semoga upaya ini dapat terakomodir,” pungkasnya. [Syawaluddin].














