Peringati HPA Jangan ada Lagi Pertumpahan Darah di Aceh

Selasa, 16 Agustus 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Peringati HPA Jangan ada Lagi Pertumpahan Darah di Aceh

BANDA ACEH (MA) – Peringati Hari Perdamaian Aceh (HPA) ke-17 tahun diharap tak ada lagi pertumpahan darah di provinsi Aceh. 32 tahun Aceh terus berkecamuk, ribuan orang meregang nyawa karena konflik berkepanjangan.

Damainya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia (RI) pada 15 Agustus 2004 – 15 Aguatus 2022 [17 tahun lalu] membawa perubahan ekonomi dan tatanan hidup rakyat Aceh kearah yang lebih baik.

BACA JUGA...  Plafon SMP Negeri 8 Roboh Komisi I DPRK Aceh Tamiang Sidak

Begitu ditegaskan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri [Pon Yahya] pada mediaaceh.co.id. Selasa, 16 Agustus 2022 di kota Banda Aceh.

Dikatakan; tanggal 15 Agustus merupakan hari yang paling bersejarah bagi Rakyat Aceh khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya, tanpa terkecuali masyarakat dunia.

Dimana pada saat itu Pemerintah Republik Indonesia dengan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka sudah menemukan titik temu di meja Perundingan; kedua belah pihak menandatangani sebuah Naskah Kesepakatan atau Kesepahaman Bersama yang dinamai Momerandum of Undestanding (MoU) di Helsinki sebuah kota kecil di Negara Finlandia.

BACA JUGA...  Tingkatkan Pelayanan, Bea Cukai Sabang Luncurkan (ION)

“Dari situlah bermula terjadinya Perdamaian Aceh, yaitu di meja perundingan yang melahirkan sebuah Nota Kesepahaman yang dikenal dengan MoU di Helsinki, sebuah kota kecil di Negara Pinlandia, maka sejak ditandatangani MoU Helsinki tersebut maka mimpi GAM untuk merdeka atau Aceh memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi tertunda,” Jelas Pon Yahya.

BACA JUGA...  Polresta Banda Aceh Limpahkan Kasus Penyebar Berita Hoax ke Polda Aceh

Berita Terkait

Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Faisal Rizal: Relawan Berjuang Tanpa Pamrih, SKPA dan BUMD Harus Belajar Menghargai
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB